Tersangka Pencabulan Ditangkap Polres Humbahas di Jambi

- Editorial Team

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Satuan Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut membekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi pada Jumat (29/08/2024).

Penangkapan JM (53) warga Desa Rura Tanjung Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas ini atas Laporan Polisi Nomor: LP/B /75/ VI/2024/SPKT/POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tanggal 12 Juni 2024.

Atas laporan tersebut, Kapolres AKBP Hary Ardianto memerintahkan Kasat Reskrim AKP Bram Candra untuk membuat tim dan mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang tersangkanya melarikan diri saat sebelum dirinya dilaporkan.

BACA JUGA  Diduga 2 Perangkat Desa Medan Pergunakan Ijazah Orang Lain, Camat Tabir Ulu Lakukan Audit

Kasat Reskrim kemudian membentuk tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan titik terang keberadaan pelaku yang melarikan diri ke provinsi Jambi.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya sehingga dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari laporan yang diterima, pelaku yang sudah memiliki isteri tersebut mencabuli seorang anak berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya.

Modusnya tersangka memanggil korban yang sedang bermain di depan rumah tersangka. Tersangka mengajak masuk korban ke rumahnya dengan mengatakan “ayo kita tidur”.

BACA JUGA  Polda Jambi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu

Tersangka lalu menyetubuhi korban dan memberikan uang Rp5 ribu. Kemudian korban memberitahu orang tuanya kalau ia telah dicabuli oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Hati-hati Video Call, Pemuda ini Edit Video dan Peras Korbannya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!