IRT di Medan Tertipu Investasi Bodong, Rp222 Juta Lenyap

- Editorial Team

Rabu, 19 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lewat investasi bodong terus merajalela dan mencari mangsa.

Investasi ini menawarkan atau menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat.

AP (51) warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan investasi bodong. Namun hingga saat ini ia belum merasakan profit sesuai yang dijanjikan.

Tak tanggung-tanggung AP mengalami kerugian sebesar Rp222 juta lebih. AP mengaku Ia diiming-iming keuntungan besar, namun malah buntung yang diperoleh.

Dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/B/1264/IV/2023 /SPKT/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 19 April 2023 dengan pelapor Ana Paulina (AP) dan terlapor Weni Aprianti (WA) Erva Yanti (EY), Indah Purwati Ningsih (IPN) dan Roslita Tambunan (RT).

Kepada TRIBRATA TV, Rabu (19/4/2023) AP menceritakan awalnya kenalan dengan terlapor di sosial media Facebook pada pertengahan bulan 2021.

Setelah itu AP aktif komunikasi dengan RT sejak tanggal 14-16 Juli 2021 untuk memesan bunga keladi. AP memesan bunga itu ke RT yang dibeli tanggal 17 Juli 202. Korban dan RT berteman di media sosial.

Lalu, AP sering melihat postingan-postingan terlapor di Facebook atas nama “Itha”. Kemudian AP bertanya tentang postingan RT perihal emas 24k melalui inbox. Selanjutnya AP dan RT saling tukar nomor WhatsApp.

BACA JUGA  Cegah Kemacetan, Tim Gabungan Satlantas Polrestabes Atur Lalin Jalur Medan-Berastagi

Dalam hubungan itu, RT menjelaskan perihal emas 24k. RT mengajak AP untuk ikut serta berbisnis emas 24k dengan segudang janji-janji manis yang sangat menggiurkan.

“Saya ditawarkan 1 emas membayar sekitar Rp2,13 juta atas emas yang saya beli dan mendapat profit 30 persen setiap bulan. Kemudian tanggal 12 Oktober 2021 saya mentransfer uang Rp6.390.000 ke nomor rekening atas nama Weni Afrianti,” kata AP usai membuat laporan di Polrestabes Medan, Rabu (19/4/2023).

Lanjut AP, tanggal 18 Oktober 2021, RT menghubungi korban menawarkan program reward sepeda motor dengan menanamkan 30 emas untuk 1 kaki dapat reward sepeda motor seharga Rp13,5 juta.

Lantaran tergiur dengan reward sepeda motor, akhirnya tanggal 20 Oktober 2021 AP mentransfer uang sebesar Rp42.600.000 ke rekening atas nama WA (terlapor). Setelah uang itu ditransfer korban mendapat sebanyak 20 PIN dari admin situs emas 24k. Lalu RT meminta kepada korban agar 20 PIN diforward ke nomor WhatsApp RT.

Kemudian tanggal 21 Oktober 2021 korban mentransfer kembali uang ke rekening yang sama atas nama WA untuk menggenapi 30 emas senilai Rp10.650.000 dan Rp63.900.000 dalam dua kali pengiriman.

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara, Satreskrim Polrestabes Medan Bakti Sosial di Panti Asuhan

Selanjutnya, tanggal 22 November 2021 RT menghubungi korban dengan menawarkan reward mobil Ayla. Korban diimingi hanya mengisi 50 emas cukup transfer Rp95 juta. Awalnya korban menolak namun karena dirayu terus oleh RT, akhirnya tanggal 22 November 2021 korban mentransfer uang Rp95.000.000 ke rekening BRI a.n WA.

“Mulai tanggal 1 Desember 2021 pembayaran reward dan cashback mulai bermasalah. Saya pun bertanya terus ke RT dan disampaikan dia tanggung jawab atas uang saya,” urai AP.

Lebih lanjut, tanggal 6 Desember 2021 RT memberitahukan ke korban bahwa emas 24K berubah nama menjadi MASTRADEWr dan meminta segala bentuk promosi emas24k dihapus.

Sementara itu, Penasehat Hukum AP, Johannes Lumban Gaol, S.H membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

“Klien saya ini korban dari sindikat investasi bodong emas 24k, kemudian diganti menjadi Mastradew yang dilakukan oleh WA, EY, IPN, dan RT,” tukas Johannes Lumban Gaol, S.H.

Lanjut Johannes, pihaknya mempercayakan kasus ini kepada kepolisian untuk dapat mengungkapnya.

BACA JUGA  Bejad, Honorer Cabuli Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur

“Untuk mencari keadilan kita percaya kepada Polisi, oleh karena itu kami minta Polrestabes Medan segera memproses laporan ini,” pungkasnya optimis.

Johannes menyatakan kepada terlapor supaya kooperatif karena tidak ada kejahatan yang tidak akan terungkap, dan kebenaran tetap jadi pemenang.

“Jika ada kepada korban yang lain supaya datang menuntut hak, berapapun kerugian supaya dilaporkan dan bila perlu bisa bergabung dengan kami untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustofa telah dihubungi oleh redaksi dengan upaya konfirmasi sekaligus agar memberi atensi terhadap kasus korban investasi bodong tersebut.

“Terima kasih atas informasinya akan kami tindaklanjuti,” kata Kapolrestabes Medan kepada wartawan. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru