Lagi Duduk di Kamar, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 19 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Lama menyandang status sebagai pengedar sabu tak membuat Nazaruddin alias Nazar berpaling untuk meninggalkannya.

Bahkan pria berusia 40 Tahun itupun semakin larut untuk mengembangkan bisnis haramnya itu.

Namun kali ini, kepiawaiannya dalam mengumpulkan pundi-pundi keuntungan dari setiap bertransaksi kandas.

Personil Satnarkoba Polres
Tanjungbalai yang mengendus perbuatannya itu menggrebek dan menjebloskannya kedalam sel tahanan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Selasa (19/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap dirumahnya di Jalan H. Adam Malik Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA  Didatangi Segerombolan Polisi, Para Penguna Narkoba Kocar-Kacir

Saat itu tersangka sedang duduk didalam kamarnya.

“Begitu digeledah,tepatnya didepan tersangka, personil menemukan sepuluh bungkus plastik klip transparan dengan rincian 3 bungkus plastik besar dan 7 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 4,45 gram.

Selain itu, 1 ball plastik kosong klip transparan, handphone Nokia warna hitam dan uang tunai Rp300.000, milik tersangka juga ikut disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Penangkapan Pengusaha PETI Ilegal di Bengkayang Oleh Polda Kalbar Diapresiasi

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) SUB 112 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!