Medan, TRIBRATA TV
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melalui Bagian Tata Usaha dan Umum menggelar rapat internal pada Selasa, 18 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruangan kerja Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Rapat dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bejo, serta diikuti seluruh Kepala Tim (Katim) dan jajaran staf Tata Usaha dan Umum. Rapat internal ini digelar sebagai upaya penguatan koordinasi, evaluasi kinerja, serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) masing-masing.
Dalam arahannya, Bejo menegaskan pentingnya seluruh jajaran bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan, serta terus meningkatkan kualitas kerja secara berkelanjutan.
“Setiap pegawai harus memahami dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, bekerja secara profesional, serta mampu melahirkan inovasi-inovasi baru yang berdampak positif bagi kemajuan Kanwil Ditjenpas Sumut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bejo juga menekankan pentingnya kerja sama dan kekompakan dalam tim. Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak terlepas dari sinergi dan saling menguatkan antarpegawai.
“Kita harus saling bekerja sama, saling menguatkan, dan bergandengan tangan dalam memajukan Kanwil Ditjenpas Sumut. Dengan kebersamaan, setiap tantangan dapat kita hadapi dan selesaikan bersama,” tambahnya.
Melalui rapat internal ini, Bejo berharap seluruh jajaran Bagian Tata Usaha dan Umum semakin solid, adaptif, dan responsif terhadap tuntutan kinerja organisasi. Ia juga berharap rapat ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kerja, memperkuat komitmen pelayanan, serta mendorong terciptanya tata kelola administrasi yang semakin baik dan profesional demi mendukung kinerja Kanwil Ditjenpas Sumut secara keseluruhan. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








