Surabaya, TRIBRATA TV
Setelah 11 hari kabur dan berpindah-pindah tempat persembunyian, RES (18), pemuda yang tega menyiksa JA (18) kekasihnya, akhirnya ditangkap. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Simorejosari B Gang 10 No. 48, Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan pelaku saat korban main ke rumahnya sekitar pukul 21.00 Wib, Minggu (3/1/2021).
Menurut Ambuka, pelaku melakukan penganiayaan karena dipicu rasa cemburu saat melihat pesan singkat di handphone (HP) korban perihal percakapan korban dengan temannya yang bermalam di Tretes dan meminum anggur merah.
“Spontan pelaku emosi dan membawa masuk korban ke kamar tidur. Selanjutnya pelaku membenturkan kepala korban ke tembok kamarnya sebanyak lima kali sambil bentak-bentak,” terang Ambuka, Senin (18/1/2021).
Tak hanya itu, pelaku juga memukul lengan kiri korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali dan menyulut paha korban dengan rokok sebanyak 7 kali.
“Rambut bagian depan korban juga digunting. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan RES mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku bahwa penganiayaan tersebut ia lakukan karena rasa cemburu.
“Saya lakukan ini karena saya cemburu sama dia. Saya merasa menyesal kenapa gampang melakukan tindakan kayak gitu,” ujarnya.
Pengejaran terhadap RES dilakukan Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Iptu Arief Rizky Wicaksana. Tim ini menangkap RES sekitar pukul 14.30 Wib, Jumat (15/1/2021) di Desa Biting, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Penyiksaan yang dilakukan RES terhadap JA bahkan viral di media sosial, setelah salah satu keluarga JA memposting peristiwa tersebut di Twitter. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








