Todong Korban Pakai Golok, 4 Begal Diringkus Polisi

- Editorial Team

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Medan Belawan menangkap empat pelaku curas yang beraksi di Jalan KL.Yos Sudarso tepatnya di depan Gang Satahi Kecamatan Medan Belawan pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 05.15 WIB.

Keempat pelaku diketahui berinisial MT (24), MB alias B (19), AS alias A (20) dan IM (21) merupakan warga Belawan. Mereka ditangkap dari tempat berbeda.

Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution dan Kasat Reskrim, AKP I Kadek HC mengatakan pelaku curas membawa senjata tajam jenis golok dan pisau.

BACA JUGA  Garcep, Polsek Medan Area Ringkus 2 Pelaku Bongkar Rumah

“Para pelaku menodong korban memakai senjata tajam dan mengambil tas milik korban yang berisikan uang Rp350 ribu dan membawa kabur becak motor milik korban,”ucap Kapolres di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan saat pimpin press realese, Selasa (21/09/2021) sekira pukul 10.45 WIB.

Para pelaku, kata Kapolres begitu berhasil merampas tas yang berisikan uang tunai serta becak motor milik korban langsung kabur. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polsekta Medan Belawan.

BACA JUGA  Danyomarhanlan 1 Terima Kunjungan Kapolres Pelabuhan Belawan

Menurut Kapolres, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/90/lX/SU/PEL-BLWN/SEKTA BLWN,TANGGAL 20 SEPTEMBER 2021 langsung unit reskrim melakukan pengejaran.

“Berdasarkan LP tersebut, tim berhasil menangkap keempat pelaku dan satu diantaranya melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” pungkas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Aceh.

Keempat pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan,keempat pelaku mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (P.Sitorus)

BACA JUGA  15 Kali Beraksi Bandit Jalanan Terjebak Rayuan Polwan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!