Jadi Pengedar Sabu, Security Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Penghasilan sebagai securty
tidak mencukupi membuat Rasyid Lubis alias Rasyid (30) kelimpungan.

Guna memenuhi biaya kebutuhan
gaya hidupnya sehari – hari, ia pun lepas control dengan nyambi sebagai pengedar sabu-sabu.

Namun ulah warga Jalan Pattimura Ujung, Lingkungan III,Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan itupun tak bertahan lama.

Diapun langsung ditangkap begitu
bertransaksi dengan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (18/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Embacang, Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA  4 Pemuda Pencuri 27 Tiang Internet Diringkus Polsek Tabir

Tersangka yang kesehariannya
sebagai Security PT. Sejati Air Joman ini semula tidak mengetahui bahwasanya pemesan sabu ternyata personil Satnarkoba. Ia baru menyadarinya setelah ditangkap.

“Setelah dilakukan pemesanan, tersangka lalu datang membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor.Tersangka ditangkap dipinggir jalan usai memarkirkan sepeda motornya,” katanya.

Namun tersangka mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barangbukti sebungkus plastik klips transparan berisi sabu ketanah.

“Melihat itu, personil kemudian melakukan penggledahan badan dan hasilnya ditemukan sebungkus lagi di kantong celana sebelah kirinya dan timbangan elektrik warna hitam putih di TKP,” katanya.

BACA JUGA  Kurir Shabu Yang Dikendalikan Melalui Ponsel Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan penimbangan,
dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu milik tersangka itu seberat 2,24 gram. Selain itu, HP merk Nokia warna Hitam dan uang kertas pecahan Rp2000 milik tersangka juga ikut disita untuk dijadikan sebagai barangbukti.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) SUB 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Ahmad Dahlan Panjaitan. (Eko)

BACA JUGA  Polisi Temukan 1 Hektar Ladang Ganja, Pemiliknya Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!