Jadi Pengedar Sabu, Security Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Penghasilan sebagai securty
tidak mencukupi membuat Rasyid Lubis alias Rasyid (30) kelimpungan.

Guna memenuhi biaya kebutuhan
gaya hidupnya sehari – hari, ia pun lepas control dengan nyambi sebagai pengedar sabu-sabu.

Namun ulah warga Jalan Pattimura Ujung, Lingkungan III,Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan itupun tak bertahan lama.

Diapun langsung ditangkap begitu
bertransaksi dengan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (18/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Embacang, Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA  Gugup Dihampiri Polantas, Pemuda ini Kedapatan Bawa Sabu

Tersangka yang kesehariannya
sebagai Security PT. Sejati Air Joman ini semula tidak mengetahui bahwasanya pemesan sabu ternyata personil Satnarkoba. Ia baru menyadarinya setelah ditangkap.

“Setelah dilakukan pemesanan, tersangka lalu datang membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor.Tersangka ditangkap dipinggir jalan usai memarkirkan sepeda motornya,” katanya.

Namun tersangka mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barangbukti sebungkus plastik klips transparan berisi sabu ketanah.

“Melihat itu, personil kemudian melakukan penggledahan badan dan hasilnya ditemukan sebungkus lagi di kantong celana sebelah kirinya dan timbangan elektrik warna hitam putih di TKP,” katanya.

BACA JUGA  Curi 13 Janjang Sawit, Anak Namorambe Dibawa Pemiliknya ke Polisi

Setelah dilakukan penimbangan,
dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu milik tersangka itu seberat 2,24 gram. Selain itu, HP merk Nokia warna Hitam dan uang kertas pecahan Rp2000 milik tersangka juga ikut disita untuk dijadikan sebagai barangbukti.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) SUB 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Ahmad Dahlan Panjaitan. (Eko)

BACA JUGA  Korupsi Materai, Mantan Manajer PT Pos Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru