Korupsi Materai, Mantan Manajer PT Pos Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Kamis, 3 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Unit Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Medan bekuk seorang mantan manajer keuangan yang terlibat tindak pidana korupsi di PT Kantor Pos Medan.

Pelaku yang diamankan itu berinisial MMN (50) warga Kecamatan Medan Perjuangan.

“Pelaku yang diamankan terlibat menggelapkan 349 ribu keping materai 6000 dengan kerugian Rp2 miliar lebih, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (3/9/2020).

Dari pelaku itu petugas Polrestabes Medan menyita barang bukti uang sebanyak Rp55 juta.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku, SHS (Staf Bagian Keuangan) yaitu mengganti benda meterai 6000 ke dalam amplop yang seharusnya berisikan meterai 6000
dengan kertas HVS putih dan bekas amplop tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang sudah disusun
rapi.

BACA JUGA  Buron 7 Bulan, Terpidana Korupsi Sertifikat Transmigran Ditangkap Jaksa

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Sumut, bahwa Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.094.000.000.

Hasil gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Sumut pada tanggal 9 November 2018 ditetapkan status SHS dan MMN (Manajer Keuangan dan Benda Persediaan Meterai) untuk menjadi tersangka.

Terhadap tersangka SHS sudah
divonis penjara selama 5 tahun sesuai dengan Hasil Putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019.

Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, bahwa terhadap tersangka MMN selaku Manajer Keuangan dan Benda Persediaan Meterai dijerat sebagai orang yang melakukan atau turut serta
melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

BACA JUGA  Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Polisi Diamankan Warga

Selanjutnya terhadap tersangka MMN akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap – II).

Sehingga yang bersangkutan lalai dalam pengawasan dari tahun 2016 – 2018 dan sudah ada putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Bahwasannya pelaku tidak melakukan pengawasan kepada anggotanya terlibat korupsi dengan menggelapkan ribuan keping materai milik PT Kantor Pos.

Sehingga petugas Polrestabes Medan yang telah mendapatkan laporan itu langsung mengamankan pelaku tersebut.

BACA JUGA  Pemalak Wisatawan di Tangga Seratus Sibolga Ditangkap Polisi

“Cukup rapi bermainnya sedangkan pelaku lainnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, ” tandasnya. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB