Banjar, TRIBRATA TV
Kasus penyalahgunaan narkoba sepertinya tak pernah henti. Hal ini dibuktikan Polres Banjar yang terus menerus memberantas peredaran narkoba demi masa depan bangsa.
Kali ini, Polres Banjar, menangkap MN (34) warga Gang Rawa-Rawa Desa Sejahtera Kecamat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 11.10 WITA.
Pelaku ditangkap di Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 93,84 gram, ponsel merk Vivo dan mobil Daihatsu Sigra DA 1538 ZL.
Informasinya, saat itu Patwal Sat Lantas sedang berpatroli dan melihat mobil pelaku parkir di pinggir jalan. Petugas kemudian menghampiri dan melihat plastik hitam yang diduduki pelaku.
Merasa curiga petugas menggeledah pelaku dan menemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik hitam itu.
Bersama barang bukti, pelaku segera dibawa ke Mapolres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








