Polresta Deli Serdang Rebus Sabu dan Pil Ekstasi, Happy Five Dibakar

- Editorial Team

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu, pil ekstasi dan happy five di aula terbuka, Selasa (17/10/2023).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kapolresta Deli Serdang AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo, SIk, dihadiri Dandim 0204 Deli Serdang Letkol (Czi) Yoga Febrian, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Muhammad, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tim laboratorium forensik (Labfor) dan FKUB.

AKBP Rafhael Sandhy Cahya Priambodo, menjelaskan barang bukti narkotika itu disita dari 7 tersangka terdiri dari 5 cowok dan 2 cewek dengan 4 laporan polisi. Laporan polisi nomor : LP /A / 232 / VIII / 2023 / Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 14 Agustus 2023 tersangka Agung Winandar.

Laporan Polisi Nomor : LP / A / 243 / VIII / 2023 / Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 29 Agustus 2023 tersangka Sutiawan alias Iwan, dkk. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 262 / IX / 2023 / 2023 / Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 8 September 2023 tersangka Rony Julian, dkk. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 309 / IX / 2023 / Satres Narkoba / Polresta Deli Serdang tanggal 23 September 2023 tersangka Rusmadi

BACA JUGA  Diduga Bawa Sabu, 3 Pria di Gowa Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi

Lanjut perwira menengah jebokan Akpol berpangkat dua melati emas di pundak ini, jumlah dan barang bukti sabu yang disita seberat 13.573 gram, pil ekstasi 220 butir, pil happy five 4.250 butir. Sementara jumlah barang bukti yang disisihkan ke labfor jenis sabu seberat 223,76 gram, pil ekstasi 220 butir dan happy five 65 butir.

“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu seberat 13.349,24 gram, pil happy five 4.185 butir dan pil ektasi nihil. Selain itu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara SP3 / Restoratif Justice (RJ) sebanyak 5 kasus yaitu sabu 0,51 gram, pil ekstasi 1,5 butir dan pil happy five nihil,” urai Kapolresta.

BACA JUGA  Transaksi Sabu, 2 Pria Ditangkap Polres Labuhanbatu

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan kepada Kabag SDM yang saat itu juga hadir untuk memberikan reward kepada personil Satres Narkoba atas prestasi yang telah dicapai atau diraih.

Namun Kapolresta menekankan kepada Satres Narkoba Polresta Deli Serdang jangan cepat berpuas diri dengan apa yang sudah diraih. Karena selain berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika, berapa banyak yang kemungkinan lolos dan dapat menghancurkan generasi bangsa dan negara.

“Miskinkan bandar narkoba. Jangan berhenti melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diamankan. Kembangkan terus hingga keatasnya atau bandar besarnya, dan lakukan pengembangan hingga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus ini, ada 3 tersangka yang dijerat TPPU dan 4 tersangka terjerat Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA),” sebutnya

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Ganja 14.2 Kg dan Sabu

Usai menjelaskan pemusnahan barang bukti Narkotika, selanjutnya dilakukan pengujian barang bukti narkotika oleh tim labfor. Setelah seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan positif mengandung zat narkoba atau adiktif lainnya, Kapolresta didampingi Forkopimda memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang direbus dandang besar. Sedangkan pil happy five dimusnahkan dengan dibakar. (Febri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru