Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Ganja 14.2 Kg dan Sabu

- Editorial Team

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 14,2 Kg dari  tersangka Musyafar alias Jafar (40) warga  Dusun IV Mesjid Desa Nenassalam, Kecamata Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan penangkapan kepada tersangka Musyafar alias Jafar berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi ganja di Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.
“Dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap tersangka dan barang bukti daun ganja seberat 14,2 Kg dari bawah bangku mobil Inova BK 1949 GD,” kata AKBP Robin saat konferensi pers, dihalaman Mapolres Sergai, Sabtu (5/12/2020) pagi.

BACA JUGA  Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Pengedar Sabu Antar Provinsi

AKBP Robin juga menjelaskan dari penangkapan tersangka Jafar, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Wardok (51) warga Kota Medan.

Selain mengungkap peredaran ganja, Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka Afrijal Piliang alias Kojek (32) warga  Dusun VIII Desa Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, M. Padli als Padli (28) warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin serta Anisa Ramadhani alias Nisa (25) warga Dusun V Desa Pelintahan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Ketiganya ditangkap di Dusun VIII Desa Pelintahan dan diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,6 gram.

BACA JUGA  Sial, Maling HP ini Terekam CCTV, Lihat Videonya

Selanjutnya,  tersangka M. Yusuf (33) warga Jalan Bakti, Kel. Lalang Kecamata Rambutan, Kodya Tebing Tinggi. Ditangkap di Jalan umum Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban dengan barang bukti 18,8 gram sabu.

“Untuk pengedar dijerat  pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 (2) ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 Tahun denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas kapolres.

Turut hadir dalam konferensi lers Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, KBO Satres Narkoba, Ipda A. Mula Purba, Kanit I Sat Reskrim, Iptu I Made Dwi Krisnanda. (Willy Lubis)

BACA JUGA  Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB