Transaksi Sabu, 2 Pria Ditangkap Polres Labuhanbatu

- Editorial Team

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap 2 lelaki berinisial Ran alias Pandi (39), warga Jalan Akasia Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dan ZH alias Zefri (46) warga Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, serta uang tunai hasil penjualan sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat malam (01/12/2023) di 2 lokasi terpisah. 

BACA JUGA  Januari 2024, Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkotika

“Tersangka Ran alias Pandi, ditangkap di Jalan Akasia Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara,” kata Parlando, Rabu, (06/12/2023).
 
Parlando juga mengatakan, setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan pengembangan. 

Sekira pukul 19.40 WIB, tim mengamankan tersangka ZH alias Zepri di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara sebagai orang yang menyerahkan shabu kepada tersangka Ran alias Pandi dengan barang bukti handphone android merk Vivo.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Desa Terusan Tengah Diringkus Polsek Prapat Janji

Selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No 35 THN 2009 tentang Narkotika. (K Saragih)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru