Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap 2 lelaki berinisial Ran alias Pandi (39), warga Jalan Akasia Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dan ZH alias Zefri (46) warga Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, serta uang tunai hasil penjualan sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat malam (01/12/2023) di 2 lokasi terpisah.
“Tersangka Ran alias Pandi, ditangkap di Jalan Akasia Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara,” kata Parlando, Rabu, (06/12/2023).
Parlando juga mengatakan, setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan pengembangan.
Sekira pukul 19.40 WIB, tim mengamankan tersangka ZH alias Zepri di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara sebagai orang yang menyerahkan shabu kepada tersangka Ran alias Pandi dengan barang bukti handphone android merk Vivo.
Selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No 35 THN 2009 tentang Narkotika. (K Saragih)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









