Bawa 1 Kg Sabu, Warga Pante Merbo Diamankan Petugas

- Editorial Team

Jumat, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, TRIBRATA TV

Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika golongan sabu pada Selasa, 14 September 2021.

“Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, ada mobil Avanza Veloz berwarna putih dengan Nopol BK 1330 OF diduga membawa narkotika,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, yang ikut didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat dalam siaran persnya, Jumat (17/9/2021).

BACA JUGA  Berantas Narkoba, Polres Tapteng Sebar Spanduk Imbauan Hukuman Mati

Mengetahui hal tersebut, tim opsnal langsung melacak dan membuntuti target. Tidak lama kemudian, tepatnya di Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong mobil tersebut berhasil dicegat.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 bungkusan plastik putih bening ukuran besar dibangku tengah mobil, yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas mengamankan pengendara mobil berinisial ZA alias O (39) warga Pante Merbo, Aceh Timur.

BACA JUGA  Modus Pacaran, 4 Pemuda Gilir Anak di Bawah Umur

Winardy juga menyampaikan, saat ini pelaku ZA alias O beserta barang bukti berupa 1 kg sabu, mobil Avanza Veloz, dan ponsel merk Nokia warna hitam sudah diamankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan di Polres, termasuk semua barang bukti. Nanti akan diusut dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” sebut Winardy. (M.Irwan)

—————————————

BACA JUGA  Selalu Beraksi Gunakan Lima Kunci Palsu, Pelaku Dibekuk Polisi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Nyusul Rekannya, Seorang Pencuri di Klenteng Hai Cu King Diringkus Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil
Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu dan 800 Cartridge Vape
Resahkan Masyarakat, Subdit Jatanras Polda Riau Ringkus Komplotan Begal dan Curanmor
Polres Pasuruan Kota Tangkap 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan
Data Resmi Kejahatan di Kota Surabaya Januari-Mei 2026, Belasan Kasus Curas Terungkap
Diduga Eksploitasi 3 Bocah, Pasutri di Pelalawan Diamankan Polisi
Remaja 17 Tahun Diamankan Warga di Gondomanan Jogja Diduga Terlibat Klitih
Sejak 11 Mei Hingga Awal Juni Polres Bone Tangkap 19 Tersangka Narkoba

Berita Lainnya

Senin, 15 Juni 2026 - 13:45 WIB

Nyusul Rekannya, Seorang Pencuri di Klenteng Hai Cu King Diringkus Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil

Senin, 15 Juni 2026 - 13:13 WIB

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu dan 800 Cartridge Vape

Senin, 15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Resahkan Masyarakat, Subdit Jatanras Polda Riau Ringkus Komplotan Begal dan Curanmor

Senin, 15 Juni 2026 - 12:34 WIB

Polres Pasuruan Kota Tangkap 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:12 WIB

Data Resmi Kejahatan di Kota Surabaya Januari-Mei 2026, Belasan Kasus Curas Terungkap

Berita Terbaru