Asahan, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan gagalkan peredaran gelap narkotika, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram serta 800 cartridge vape yang diduga mengandung cairan berbahaya etomidate.
Kapolres Asahan Revi Nurvelani dalam siaran persnya, Senin 15 Juni 2026 mengatakan, dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba Polres Asahan pada Senin sore, 08 Juni 2026 sekitar pukul 18 .00 WIB, mengamankan tiga perempuan yang diduga membawa narkotika dari Desa sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Dari hasil penangkapan pelaku yang diamankan diketahui berinisial M (43), KS (33), dan FD (45). Ketiganya berstatus ibu rumah tangga dan bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, didapati 9 bungkus plastik bertuliskan aksara cina berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9.000 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 800 cartridge vape yang diduga berisikan cairan berbahaya dengan rincian 800 cartridge merek lamborgini turut diamankan 4 buah tas ransel, 4 lembar plastik besar, 1 unit ponsel Android merek OPPO
Berdasarkan keterangan penyidikan dan keterangan para tersangka, lanjut Kapolres Asahan, ketiganya membawa narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial B. Rencananya, barang tersebut akan dibawa menuju Kota Medan untuk diserahkan kepada orang yang tidak mereka kenal.
Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp22.000.000 setelah barang sampai tujuan. Ketiganya mengaku melakukan karena masalah ekonomi.
Pada kesempatan tersebut Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Total barang bukti Narkotika yang di musnahkan sebanyak 14.528,18 Gram dan cartridge vape sebanyak 1.413, semua barang bukti di musnahkan dengan cara dibakar dengan alat insenerator. (Khairul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









