Bantul,TRIBRATA.TV – Warga Kalibayem, Padukuhan Sonopakis Lor, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria lanjut usia di dalam kamar rumahnya pada Minggu (14/6/2026) sore.
Korban diketahui berinisial BG (63), warga asal Bekasi yang tinggal di lokasi tersebut. Saat ditemukan, kondisi jasad sudah membengkak dan mengeluarkan bau menyengat.
Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya, BDN (60), sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut keterangan saksi, penemuan bermula saat ia mencium aroma tidak sedap yang berasal dari kamar korban yang berada di bagian belakang rumah. Karena merasa curiga, saksi kemudian memeriksa kamar tersebut.
“Saat dicek, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di atas tempat tidur dan tubuhnya telah membengkak,” ujar Bhayu.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera memberitahukan kepada pengurus RT dan warga sekitar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kasihan untuk penanganan lebih lanjut.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas Polsek Kasihan bersama Tim Inafis Polres Bantul dan tenaga medis dari Puskesmas Kasihan II langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap jenazah.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban. Berdasarkan kondisi jenazah, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 24 hingga 36 jam sebelum ditemukan.
Dari keterangan keluarga dan warga sekitar, korban terakhir kali terlihat dalam keadaan sehat pada Jumat malam. Selama ini korban diketahui hanya sesekali mengeluhkan gangguan kesehatan ringan seperti masuk angin.
Polisi memastikan kematian korban tidak berkaitan dengan tindak pidana. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat faktor kesehatan atau penyebab alami.
“Pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kematian korban dipastikan karena faktor kesehatan,” kata Bhayu.
Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







