Diduga Eksploitasi 3 Bocah, Pasutri di Pelalawan Diamankan Polisi

- Editorial Team

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, TRIBRATA TV

Polres Pelalawan mengamankan sepasang suami istri, SM dan MM yang diduga telah mengeksploitasi 3 anak menjadi pengamen.

Penangkapan ini bermula dari kedatangan sejumlah warga bersama 3 anak ke Polsek Pangkalan Kerinci, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketiga bocah itu MH (11), RA (9) dan PW (9).

Menurut warga ketiganya tidak berani pulang karena tidak mendapatkan target mengemis Rp250 ribu. Jika mereka pulang tanpa membawa uang Rp250 ribu mereka anak-anak itu mengaku akan dipukul oleh SM.

BACA JUGA  Video: Bocah Korban Terkaman Buaya Akhirnya Ditemukan

Mendengar laporan tersebut Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton segera bergerak cepat. Bersama anggotanya sekira jam 20.30 WIB, Kapolsek mendatangi dan mengamankan pelaku ke Polsek.

Pasutri ini diduga melanggar Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak atau pasal 761 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak”.

Informasi yang diperoleh, para bocah ini ditempatkan di simpang lampu merah Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci.

BACA JUGA  Kapolres Pelalawan Minta Petugas PPK dan PPS Bekerja dengan Penuh Tanggung Jawab

Setiap hari SM ‘mendandani’ anak-anaknya sebagai ‘manusia silver’ untuk mengamen dan mengemis. Ia mengantar anak-anak itu sekitar pukul 15.00 WIB dan menjemputnya sekitar pukul 22.00 WIB setiap hari. Targetnya, anak-anak itu wajib membawa pulang uang Rp250 ribu per orang.

Tindakan SM ini diketahui oleh suaminya MM, dimana para anak-anak ini dipaksa mengamen dan mengemis. Kegiatan ini telah berlangsung selama 7 bulan saat pelaku dan anak-anaknya pindah ke Pangkalan Kerinci. (Situmorang)

BACA JUGA  Pengurus DMI Kecamatan Pelalawan Dikukuhkan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Data Resmi Kejahatan di Kota Surabaya Januari-Mei 2026, Belasan Kasus Curas Terungkap
Remaja 17 Tahun Diamankan Warga di Gondomanan Jogja Diduga Terlibat Klitih
Sejak 11 Mei Hingga Awal Juni Polres Bone Tangkap 19 Tersangka Narkoba
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap
Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Berita Lainnya

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:27 WIB

Diduga Eksploitasi 3 Bocah, Pasutri di Pelalawan Diamankan Polisi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:00 WIB

Remaja 17 Tahun Diamankan Warga di Gondomanan Jogja Diduga Terlibat Klitih

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:27 WIB

Sejak 11 Mei Hingga Awal Juni Polres Bone Tangkap 19 Tersangka Narkoba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:05 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Berita Terbaru