Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Tim gabungan Jatanras Polda Riau dengan Polres Rokan Hilir kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian Hiolo (cawan untuk hio) di Klenteng Hai Cu King Sungai Bakau (Sinaboi). Penangkapan ini menyusul rekannya yang telah lebih dulu ditangkap.
Pelaku kedua yang ditangkap berinisial DA. Pelaku ditangkap pada Sabtu (13/6/2026) oleh Unit Reaksi Cepat RAGA Satreskrim Polres Rohil serta unit Reskrim Polsek Sinaboi di Jalan Kelakap Tujuh Kota Dumai Provinsi Riau.
Diketahui dalam aksi pencurian itu, pelaku DA berperan sebagai eksekutor yang memasuki klenteng dan mengambil Hiolo. Dalam aksinya pelaku DA mengambil hiolo bersama dengan rekannya, S, yang telah ditangkap lebih dulu pada Jumat (12/6/2026).
Komplotan ini mencuri 5 buah Hiolo yang terbuat dari kuningan senilai Rp150 juta dari Klenteng Hai Cu King yang berada di
Jalan Utama Rt 013 Rw 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Rohil.
Polisi masih memburu satu orang lagi pelaku yang berperan sebagai supir. Identitas pelaku sudah dikantongi polisi. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







