Medan, TRIBRATA TV
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri di Polda Sumatera Utara, setelah sebelumnya sudah dilakukan rangkaian pemeriksaan.
Penantian panjang kepastian hukum terhadap sejumlah wartawan yang mengalami penganiayaan dan perintangan jurnalistik di PT Universal Gloves (UG) Patumbak membuahkan hasil.
Akhirnya, proses laporan tindak pidana dan pelanggaran Kode Etik Polri itu sampai ke persidangan di Bidang Propam Polda Sumut.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum pelapor (wartawan), Riki Irawan, S.H., M.H kepada sejumlah wartawan, Senin (15/6/2026) di Medan.
Berdasarkan surat panggilan nomor, SPG/807/VI/2026/Bid Propam. menyatakan, guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
Dasar pemanggilan tersebut diantaranya, pertama, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran Kode Etik Polri nomor, BP3KEP/55/III/2026/Subbidwaprof tanggal 30 Maret 2026, terduga pelanggar an. Kompol Daulat Simamora, jabatan Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan.
Ketiga, Keputusan Kapolda Sumut nomor Kep/427/V/2026 tanggal 26 Mei 2026, tentang Pembentukan Lomisi Kode Etik Polri Polda Sumut.
”Adapun wartawan/klien kami yang dipanggil pada persidangan Kode Etik Polri, Rabu 17 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, M Rasyid Hasibuan, Boni Manullang, dan Elin Syahputra,” pungkas Riki.
Riki meminta Bid Propam Polda Sumut bekerja profesional dan transparan, agar keputusan atau vonis hakim persidangan kode etik Polri nantinya memuaskan dan berkeadilan.
Sebelumnya, Riki Irawan mengaku masih menunggu kepastian hukum laporan pengaduan dan profesional atas kinerja personel Bid Propam Polda Sumut, pada Kamis (2/4/2026).
Hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan kliennya terhadap sejumlah personel Polsek Patumbak yang dilayangkan di Bid Propam Polda Sumut, Nomor SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan, tanggal 15 Oktober 2025. Pelapor M Rasyid Hasibuan.
Dimana, tahapan proses laporan pengaduan itu sudah berjalan menjelang setahun/enam bulan dari Oktober 2025-April 2026 di Bidang Propam Polda Sumut.
Ironisnya, dalam tahapan proses laporan kliennya di Bid Propam Polda Sumut, personel Paminal hanya menetapkan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora patut terduga melanggar Kode Etik Polri yang tertuang pada surat panggilan nomor B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam.
Dan saat ini, imbuhnya, laporan pengaduan kliennya di Bidang Wadprof Propam Polda Sumut menuju persidangan Kode Etik Polri.
“Silahkan disidangkan segera, tapi kita tetap meminta agar Kanit Intel, Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan anggotanya juga diperiksa lalu disidangkan dan diberikan sangsi tegas,” tukas Riki.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah proses pemeriksaan untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri yang diduga melanggar aturan perilaku.
Sidang ini mengacu pada Perkap No. 7 Tahun 2022 dengan sanksi berupa permohonan maaf, mutasi demosi, penempatan khusus (patsus), hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini bermula diketahui, puluhan wartawan dalam Aksi Demo Solidaritas Jurnalis Sumut Trituwa melakukan unjuk rasa di Mapolda Sumut. Adapun saat itu tuntutan massa adalah mencopot Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora karena tidak mampu menangkap para pelaku penganiayaan dan intimidasi wartawan saat meliput demo di PT Universal Gloves (UG). (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







