Pengacara Desak PT Sawwita Unggul Jaya dan PT Chahaya Sinar Gemilang Bayar Kekurangan Upah Karyawannya

- Editorial Team

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alpiyan Fikri Siregar SH

Alpiyan Fikri Siregar SH

Medan, TRIBRATA TV

Kantor Hukum Jonni Silitonga SH MH dan Rekan mendesak Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Sumatera Utara Wilayah IV untuk segera melakukan tindakan hukum pada PT Sawwita Unggul Jaya dan PT Chahaya Sinar Gemilang karena telah membayar pekerjanya tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Kita minta kedua perusahaan ini membayar kekurangan upah klien kami,” kata Alpiyan Fikri Siregar SH, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, klien mereka yakni A. Marwan Sitorus, Palti Pardomuan Lumbantobing dan Bagian Pinonda Manurung tidak menerima upah sesuai UMK sejak tahun 2019 hingga 2024.

Hal ini terungkap saat Palti Pardomuan Lumbantobing yang bertugas sebagai supir tangki dimutasi bersama beberapa karyawan supir lainnya ke sebuah perusahaan yang diduga berbeda status hukum di Kalimantan Timur.

BACA JUGA  Puskesmas Janji Labuhanbatu Buang Limbah Darah Pasien ke Parit

“Klien kami menolak mutasi tersebut dengan alasan tidak jelasnya proses mutasi. Perusahaan hanya memberikan surat mutasi dan diperintahkan agar segera menuju lokasi yang baru di Kalimantan Timur,” ujarnya lagi.

Ia menduga tindakan itu seolah-olah mutasi merupakan kebutuhan padahal mutasi adalah cara perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada kliennya dan karyawan lainnya.

“Ironisnya lagi, perusahaan tidak memberikan hak-hak apapun kepada klien kami,” tambah Alfiyan.

Alfiyan pun merinci, upah yang diterima
Palti Pardomuan Lumbantobing sebesar Rp1.800.000 perbulan sedang A Marwan Sitorus dan Bagian Pinonda Manurung menerima upah Rp1.000.000 perbulan.

Padahal sejak tahun 2019, ketentuan UMK berubah setiap tahun, namun ketiganya dan para karyawan lain tidak mendapatkan penyesuaian upah.

BACA JUGA  Dua Pekan Laporan Penganiayaan Wahyudi Belum Diproses Polsek Bilah Hilir

Tahun 2019, UMK Labuhanbatu adalah Rp2.668.223, tahun 2020, Rp2.895.289, tahun 2021, Rp2.895.289, tahun 2022 Rp2.904.569, tahun 2023 Rp3.116.458 dan tahun 2024 Rp3.228.339.

“Atas perhitungan UMK Kabupaten Labuhanbatu ini, ada kekurangan upah yang harus diberikan perusahaan,” tegas Alfiyan.

Untuk Palti Pardomuan Lumbantobing, ada kekurangan upah sebesar Rp78.612.987, sedang untuk A Marwan Sitorus dan Bagian Pinonda Manurung masing-masing sebesar Rp133.812.997.

“Karena itu melalui Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Sumatera Utara Wilayah IV, kami mendesak kedua perusahaan untuk membayarkan kekurangan upah sejak 2019 hingga mereka diberhentikan,” kata Alfiyan.

Ia juga minta agar UPT mengeluarkan Nota Penetapan terkait dugaan tindak Pidana Ketenagakerjaan, Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA  KBPP Polri Sumsel Laporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumsel

“Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami minta agar melakukan Ultimum Remedium untuk mendesak perusahaan menjalankan kewajibannya,” tutup Alfiyan. (Edrin)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru