KBPP Polri Sumsel Laporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumsel

- Editorial Team

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Pengurus Daerah Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Sumsel dan pengurus Resor KBPP Polri Mota Palembang bersama kuasa hukumnya, melaporkan pengacara Kamuruddin Simanjuntak SH ke pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (3/1/2023).

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) atau sara, terkait adanya pernyataan Kamuruddin Simanjuntak dalam live streaming bersama Uya Kuya channel.

Ketua PD KBPP Polri Sumsel, Muhammad Yansuri S.IP didampingi Bobby Alex Ketua Resor kota Palembang dan pengacaranya mengatakan, sebagai keluarga besar putra putri Polri di Sumsel, datang ke SPKT Polda Sumsel guna melaporkan Kamaruddin Simanjuntak pengacara Alm Brigadir Joshua.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Silaturahmi Bersama Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa di Rumah Kebangsaan

Yansuri menambahkan, Kamarudin Simanjuntak mengatakan polisi itu selama hanya seminggu mengabdi kepada negara dan sisanya 3 minggu mengabdi kepada mafia.

“Kamaruddin Simanjuntak mengatakan itu pada waktu live channel YouTube Uya Kuya TV, pada tanggal 28 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA  Dirlantas Polda Sumsel Dapatkan Penghargaan ETLE Nasional Presisi Award

”Maka dari itu kami keluarga besar putra-putri Polri Sumatera Selatan tidak dapat menerimanya, tapi saya mewakili KBPP Polri Sumatera Selatan melaporkan Kuasa hukum brigadir J Kamaruddin Simanjuntak,” jelasnya.

Yansuri menuturkan, adapun pasal-pasal yang dikenakan yaitu pasal 27 ayat 3, 14, 15 (Penyebaran Berita Bohong) UU No 11 tahun 2016 (tentang ITE) atau SARA.

“Harapannya kita akan menunggu perkembangan dari laporan ini dan semoga dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Suherman)

BACA JUGA  Bawa Senjata Api, Petani di Banyuasin Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru