Labuhanbatu Utara, TRIBRATA TV
Kantor dan mess milik PT Agrinas Palma Nusantara di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dibakar massa pada Selasa (16/6/2026) malam. Aksi tersebut dipicu kemarahan warga setelah meninggalnya Luis David Hutabarat (32), warga Dusun Tapian Nauli Kilang Mili, Desa Sukarame Baru, yang diduga mengalami penganiayaan oleh petugas pengamanan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang dari ladang dan melintasi areal perkebunan perusahaan sebelum insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi. Kabar kematian korban kemudian memicu emosi warga hingga berujung pada aksi massa di lingkungan perusahaan.
Kepala Desa Sukarame Baru, Zaini, mengatakan sebelum melakukan pembakaran, massa terlebih dahulu menjarah sejumlah aset dan barang berharga milik perusahaan. Sedikitnya tujuh aset perusahaan terdampak dalam kejadian tersebut. Tiga bangunan, termasuk kantor perusahaan dan mess karyawan, dilaporkan hangus terbakar. Selain itu, sejumlah kendaraan yang berada di lokasi, termasuk beberapa unit sepeda motor, turut dilalap api.
Tidak hanya itu, kemarahan warga juga menyasar aktivitas operasional perusahaan. Sejumlah truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan dihentikan saat melintas di Jalan Kilang Mili. Massa meminta muatan sawit diturunkan dan mengancam akan membakar kendaraan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Setelah diturunkan, buah sawit yang berada di lokasi dilaporkan tidak lagi ditemukan dan diduga telah diambil oleh masyarakat.
Camat Kualuh Hulu, Maruli Tanjung, menyebut pihaknya terus berupaya menenangkan masyarakat agar kondisi tetap terkendali.
Situasi dilaporkan mulai berangsur kondusif. Aparat keamanan masih melakukan penjagaan dan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban serta menangani rangkaian peristiwa yang terjadi pasca-insiden tersebut. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









