Kendari, TRIBRATA TV
Oknum lurah yang digerebek bersama wanita muda di kantornya membuat pengakuan mencengangkan.
Sebab, oknum lurah tersebut mengakui memesan dua wanita muda tersebut untuk menemani happy di kantornya.
Lurah ini berinisial ZM merupakan Lurah Poasia di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). ZM tak sendiri, melainkan bersama rekannya RAK, Lurah Talia.
Aksi dua oknum lurah bersama dua wanita muda tersebut tertangkap basah oleh warga pada Jumat (12/6/2026) malam.
Mereka digerebek lalu diarak hingga dibawa ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau sempat menginterogasi lurah berinisial ZM yang mengaku telah meminta stafnya JI untuk memesankan wanita.
Tujuannya, untuk menemaninya minum minuman keras. ZM tak sendiri, ia juga bersama dengan rekan Lurahnya, yakni RAK.
RAK adalah Lurah Talia, yang turut bersama-sama dengan ZM di malam itu.
ZM menyebut ia hanya ingin ditemani minum oleh wanita tersebut. Tapi, dirinya membantah, jika meminta JI memesan perempuan untuk berhubungan badan.
“Cocomi, JI yang pesan (perempuan),” menjelaskan pada pihak kepolisian, Sabtu (13/6/2026) dini hari.
Meski memesan wanita di aplikasi online melalui stafnya, namun ZM membantah sudah meminum miras saat kejadian. “Tapi, kita belum minum pak,” tuturnya.
Ia juga menyebut belum sempat bercinta atau berhubungan badan dengan wanita tersebut.
Saat interogasi, Lurah Poasia juga sempat meminta JI untuk mengungkapkan hal yang sebenar-benarnya. “Kau jujur saja JI, supaya selesai ini masalah,” celetuknya saat diinterogasi.
JI yang saat itu juga turut ditanyakan pihak kepolisian mengaku memesan wanita muda atas permintaan Lurah Poasia.
Awalnya lelaki JI seorang staf kelurahan, diminta oleh Lurah Poasia untuk dicarikan wanita panggilan sebagai teman minum.
Lalu JI mencari wanita yang dimaksud melalui aplikasi kencan identik berwarna hijau itu. Saat meradar, ia lalu menemukan wanita C (21) yang menawarkan teman kencan dengan berbagi pelayanan seksual.
Dalam proses negosiasi, JI meminta C untuk datang bergabung dalam pesta minum, namun belum ditemukan kesepakatan. Wanita C meminta bayaran sebesar Rp700.000 untuk layanan ditemani minum dan berhubungan badan.
Selang beberapa menit, JI kembali menghubungi C dan memintanya untuk mengajak satu rekannya sesama wanita untuk menemani Lurah Talia. C pun mengajak temannya, berinisial A (18). Dalam rencananya wanita C akan menemani oknum Lurah Poasia inisial ZM. Sementara wanita A menemani Lurah Talia inisial RA.
Selanjutnya oknum Lurah Poasia meminta keduanya datang ke kantornya menggunakan taksi online. Lalu datanglah kedua wanita tersebut, langsung disambut Pak Lurah.
Ongkos taksi online pun dibayar, sebesar Rp90 ribu. C pun heran mengapa lokasi minum minuman keras ini berada dalam kantor.
“Saya juga bingung, awalnya dia bilang minum di penginapan tapi pas tiba kok kantor,” kata C saat diinterogasi polisi, di hari yang sama yakni Sabtu (13/6/2026).
C dan rekannya dipersilahkan masuk ke dalam ruangan yang gelap, di dalam telah duduk oknum Lurah Talia. Sementara JI diperintahkan Lurah Poasia untuk pergi meninggalkan mereka agar leluasa melancarkan aksinya.
Perasaan C mulai tak tenang dan menaruh curiga, hingga akhirnya meminta bayaran diselesaikan sebelum minum. Ternyata bayaran yang dijanjikan tak sesuai kesepakatan awal, justru JI menyatakan Rp700.000 untuk dua wanita.
Lalu oknum Lurah Poasia meminta Rp200 ribu hanya ditemani minum. Hal ini ditolak oleh C hingga memicu perdebatan.
“Siapa yang mau dibayar hanya Rp200 ribu untuk minum dan ditiduri,” tutupnya.
Belum selesai debat, keempatnya langsung dipergoki oleh warga sekitar hingga akhirnya digiring ke Polsek Abeli.
Pihak kepolisian turut menggeledah tempat kejadian perkara atau TKP di Kantor Kelurahan ini. Saat digeledah, tidak ditemukan alat kontrasepsi. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







