Medan, TRIBRATA TV
Aksi tawuran kembali pecah di Jalan Nusa Indah Raya, Perumnas Helvetia Medan, tepatnya di depan bangunan bioskop lama, Selasa (16/6/2026) siang. Dua kelompok yang diduga merupakan geng motor terlibat aksi saling serang dan membuat warga sekitar merasa resah.
Seorang warga, Lambok, mengatakan kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di lokasi tersebut. Warga mengaku khawatir apabila aksi tawuran terus berulang.
“Sudah sering terjadi perang-perang di sini. Kami nggak tahu mereka dari kelompok mana. Kalau bisa polisi rutin melakukan patroli karena kami takut kalau kejadian seperti ini terus berulang,” ucapnya, Rabu (17/6/2026).
Kapolsek Helvetia, Kompol Nelson JP Sipahutar, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyebut tidak ada korban jiwa maupun kerusakan akibat kejadian itu karena petugas segera mendatangi lokasi dan para pelaku membubarkan diri.
“Tidak ada korban. Saat kami tiba di lokasi, mereka langsung membubarkan diri,” katanya, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, tawuran tersebut diduga melibatkan kelompok geng motor dari wilayah Karya VII Sunggal yang mendatangi kelompok remaja di Jalan Sakura, Medan Helvetia.
“Info yang kita dapat, anak-anak geng motor dari Karya VII Sunggal mendatangi anak-anak di Jalan Sakura Helvetia,” ungkapnya.
Nelson mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran karena dapat membahayakan keselamatan dan memiliki konsekuensi hukum.
“Pelaku tawuran dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara,” ujarnya.
“Kami juga mengajak para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi dan membina para remaja agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









