Aceh Utara, TRIBRATA TV
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penyekapan yang dialami Fadli Faresi (22), pemuda asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Korban diduga dijadikan jaminan dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang belum terselesaikan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim mengatakan berdasarkan keterangan awal korban, dia berangkat dari kampung halamannya pada April 2026 atas perintah seseorang bernama Fajar yang disebut-sebut merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
“Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku datang ke Aceh atas perintah seseorang bernama Fajar. Korban dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta untuk menjadi jaminan dalam sebuah transaksi narkotika,” kata Ibrahim, Minggu, (14/6/2026).
Tiba di Aceh Utara, korban dijemput seorang pria berinisial Z di kawasan Panton Labu. Selanjutnya, Fadli dibawa ke Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan.
Menurut Ibrahim, selama berada di lokasi tersebut korban ditempatkan di sebuah rumah yang dihuni istri Z dan berada di bawah pengawasan ketat. Korban tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi karena masih terkait dengan transaksi sabu-sabu yang belum diselesaikan.
“Korban dijadikan jaminan dalam transaksi narkotika yang belum terselesaikan. Namun seluruh keterangan ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujarnya.
Selain dibatasi ruang geraknya, korban juga mengaku kerap mendapat ancaman dari pelaku. Merasa keselamatannya terancam, Fadli kemudian menghubungi keluarganya di Sulawesi Tenggara melalui aplikasi WhatsApp dan meminta bantuan untuk menghubungi kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Utara langsung melakukan pencarian dan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan korban dalam kondisi selamat.
“Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan korban. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan pencarian hingga korban berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat,” kata Ibrahim. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







