Berkas Oknum Anggota DPRD Sumut yang Aniaya Polisi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Editorial Team

Rabu, 5 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan anggota Polisi Polda Sumut yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring (KHS) dkk, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dengam 10 tersangka, 2 diantaranya masih DPO karena melarikan diri. 8 tersangka yang ditahan 1 diantaranya wanita dan 7 orang laki-laki. “Berkas perkara sedang dilengkapi dan secepatnya akan dilimpahkan ke JPU,” tandasnya.

Saat ini pihaknya sedang mengejar 2 tersangka dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), atas nama Tengku Adlit dan Jimi Katrales Macan. Mereka dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP.

BACA JUGA  Dipukul OTK Pakai Gagang Pistol Telinga Nanang Luka Berdarah

Diberitakan sebelumnya, pada Minggu dinihari bulan lalu, sekelompok orang menganiaya dua anggota polisi di tempat hiburan malam Retro Capital Building Jalan Putri Hijau Medan.

Salah satu yang terlibat penganiayaan adalah oknum anggota DPRD Sumut yang juga politisi PDIP KHS. Ia ditangkap bersama adiknya PS.

Informasi yang diperoleh, kedua oknum polisi itu yakni Bripka KG dari Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Poldasu dan Bripka MA dari Ditlantas Poldasu.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201/BS Mengecek Gereja Jelang Hari Natal

Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah sebelumnya sempat dirujuk ke Rumah Sakit Matherna akibat mengalami luka yang cukup parah.

Sementara, beroperasinya klub hiburan malam yang menjadi lokasi keributan itu dipertanyakan banyak pihak. Sebab ditengah pandemi Covid-19 ini seharusnya protokol kesehatan seperti Social Distancing tampaknya tidak berlaku di lokasi itu. (B.Manullang)

BACA JUGA  Diduga Aniaya Siswa, Pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan Dilaporkan ke Polrestabes Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB