Medan, TRIBRATA TV
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan anggota Polisi Polda Sumut yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring (KHS) dkk, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dengam 10 tersangka, 2 diantaranya masih DPO karena melarikan diri. 8 tersangka yang ditahan 1 diantaranya wanita dan 7 orang laki-laki. “Berkas perkara sedang dilengkapi dan secepatnya akan dilimpahkan ke JPU,” tandasnya.
Saat ini pihaknya sedang mengejar 2 tersangka dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), atas nama Tengku Adlit dan Jimi Katrales Macan. Mereka dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu dinihari bulan lalu, sekelompok orang menganiaya dua anggota polisi di tempat hiburan malam Retro Capital Building Jalan Putri Hijau Medan.
Salah satu yang terlibat penganiayaan adalah oknum anggota DPRD Sumut yang juga politisi PDIP KHS. Ia ditangkap bersama adiknya PS.
Informasi yang diperoleh, kedua oknum polisi itu yakni Bripka KG dari Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Poldasu dan Bripka MA dari Ditlantas Poldasu.
Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah sebelumnya sempat dirujuk ke Rumah Sakit Matherna akibat mengalami luka yang cukup parah.
Sementara, beroperasinya klub hiburan malam yang menjadi lokasi keributan itu dipertanyakan banyak pihak. Sebab ditengah pandemi Covid-19 ini seharusnya protokol kesehatan seperti Social Distancing tampaknya tidak berlaku di lokasi itu. (B.Manullang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









