Petugas Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Besar

- Editorial Team

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Sat Brimob Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, memusnahkan 13.000 pohon ganja di Desa Meurah, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 15 Maret 2022 kemarin.

Pemusnahan ladang ganja tersebut, merupakan tindak lanjut dari penemuan ladang ganja yang luasnya hampir satu hektar. Tanaman ganja dan barang bukti dimusnahkan di tempat dengan cara dicabut dan dibakar.

BACA JUGA  Bawa Sabu 1 Kg, Warga Dumai Diringkus Polda Riau

“Pada dasarnya kami mem-backup pemusnahan ganja yang dilakukan BNN. Sedikitnya ada 15 personel Brimob yang diturunkan ke lokasi,” kata Dansat Brimob Polda Aceh Kombes Selamat Topan melalui Wadansat AKBP Dr. Beridiansyah, Rabu, (16/3/2022).

Beridiansyah menjelaskan dalam keterangan tertulisnya kepada TRIBRATA TV, pihaknya selalu siap untuk membantu tugas BNN dalam hal membasmi narkotika, termasuk ganja.

“Bila dibutuhkan, kami siap menerima perintah dan akan menurunkan personel terbaik,” katanya.

BACA JUGA  Pengedar Narkoba di Sipispis Ditangkap Polisi

Dalam pemusnahan yang dipimpin Brigjen Roy Hardi Siahaan tersebut juga ikut terlibat personel TNI, Satpol PP, personel Polres Aceh besar, personel Dit Narkoba Polda Aceh, Dinas pertanian Aceh Besar, BNNP, serta Bea dan Cukai. (H Lubis)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB