Tebing Tinggi,TRIBRATA TV
Seorang pria berinisial RD (40) warga Dusun II Bagerat, Desa Sipispis Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Sipispis.
Diketahui penangkapan dilakukan pada Jumat malam (18/7/2025) dari sebuah warung di Dusun II Bagerat, Desa Sipispis. Pelaku ditangkap saat berada dilokasi ketika petugas melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 9,90 gram. Turut diamankan pula 2 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok, 1 buah tas samping, dan 1 unit handphone”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, pengungkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Penangkapan ini juga merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ibnu saud)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









