Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 1 kg. Seorang pelaku berhasil diringkus walau sempat berupaya melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya seseorang yang membawa Sabu dalam jumlah besar pada Jumat (16/8/2024).
Menindaklanjutinya, Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang segera melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 6013 HW melintas di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Tak lama terduga pelaku berhenti disamping TPU Marga Sarana di Jalan Soekarno Hatta. Saat tim menghampiri, terduga pelaku berupaya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan.
Tim yang yang sebelumnya telah mengantisipasi hal itu berhasil menangkap terduga pelaku serta tas selempang warna hitam yang jatuh dekat sepeda motornya.
Dari dalam tas selempang itu, tim menemukan barang bukti Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.
Kepada petugas terduga pelaku yang diketahui berinisial N (43) mengaku disuruh oleh seseorang bernama R untuk menjemput Sabu itu.
Bersama barang bukti, warga Jalan Gudang Hikmah Kecamatan Dumai Timur dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









