Bawa Sabu 1 Kg, Warga Dumai Diringkus Polda Riau

- Editorial Team

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 1 kg. Seorang pelaku berhasil diringkus walau sempat berupaya melarikan diri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya seseorang yang membawa Sabu dalam jumlah besar pada Jumat (16/8/2024).

Menindaklanjutinya, Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melihat seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 6013 HW melintas di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

BACA JUGA  Satpolairud Polres Tanah Bumbu Ringkus Pengedar Sabu

Tak lama terduga pelaku berhenti disamping TPU Marga Sarana di Jalan Soekarno Hatta. Saat tim menghampiri, terduga pelaku berupaya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan.

Tim yang yang sebelumnya telah mengantisipasi hal itu berhasil menangkap terduga pelaku serta tas selempang warna hitam yang jatuh dekat sepeda motornya.

BACA JUGA  Tim Buser Polsek Labuhan Ruku Ringkus BD Simpan Ganja Dibalik Pintu

Dari dalam tas selempang itu, tim menemukan barang bukti Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

Kepada petugas terduga pelaku yang diketahui berinisial N (43) mengaku disuruh oleh seseorang bernama R untuk menjemput Sabu itu.

Bersama barang bukti, warga Jalan Gudang Hikmah Kecamatan Dumai Timur dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Pondok Bandar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB