Kasus Pemukulan di Air Liki Baru, Korban Minta Proses Sesuai Hukum

- Editorial Team

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Nasrul Apri, warga Desa Air Liki Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin, Jambi yang diduga menjadi korban pemukulan oleh Kepala Desa Air Liki Baru, Sadri, pada hari Jumat malam 12 Agustus 2022 lalu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera secepatnya diproses.

Diketahui kronologis kasus pemukulan terhadap korban Nasrul Apri oleh Kepala Desa aktif itu, bermula saat adanya musyawarah do’a turun sawah, di Rumah Adat Ilir Basering Mudik Batepi dalam wilayah Desa Air Liki dan Air Liki Baru Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin.

BACA JUGA  Yabani Tak Menyangka Rumahnya Dibangun Baru Oleh TNI

Dalam silang musyawarah yang menimbulkan keributan membuat Kepala Desa aktif beserta 4 orang perangkat Desa yakni Sekdes Aw, Az kadus genting 1, CN kaur Umum, Rn RT 01 Renah Kepayang disinyalir telah melakukan pemukulan terhadap Nasrul Apri yang merupakan Datuk Putih yang mewakili Kampung sebagai Rajo Bueh.

Setelah terjadi pemukulan di Rumah Adat tersebut, korban melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialami ke pihak berwajib (APH) pada tanggal 13 Agustus 2022 Ke Polsek Tabir Ulu.

BACA JUGA  Tokoh Masyarakat Muara Siau: Menawan Harapan Kami Memimpin Merangin

Korban berharap kepada APH agar kasus ini secepatnya diproses sesuai dengan ketentuan Undang Undang berlaku.

“Saya berharap kasus ini secepatnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, saya berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini agar kedepannya di desa kami Air Liki baru nantinya tidak ada lagi yang menjadi korban kekerasan oleh pelaku,” ungkap Nasrul. (Fitri/ Azan Firdaus)

BACA JUGA  Kliennya Tidak Bisa Dihubungi, Pengacara di Bungo Kembalikan Surat Kuasa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru