Kliennya Tidak Bisa Dihubungi, Pengacara di Bungo Kembalikan Surat Kuasa

- Editorial Team

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, TRIBRATA TV

Penasehat hukum Hendry C Saragi mengembalikan surat kuasa kepada kliennya setelah 18 hari tidak bisa dihubungi.

“Kami kirimkan kembali surat kuasa kepada klien kami atas nama Syakban Harahap karena tidak bisa komunikasi,” kata Hendry C Saragi, di kantornya Jalan Lintas Sumatra simpang Jambi Bungo, Jumat (27/5/2022).

Berkas surat kuasa itu telah dikirimkan ke alamat sesuai KTP milik Syakban Harahap di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.

Sebelumnya Hendry C Saragi telah melaporkan hal ini kepada Sahwami SH, Ketua Peradi Kabupaten Bungo, organisasi tempatnya bernaung.

BACA JUGA  TMMD Ke 122 Kodim 0420 Sarko Siapkan Lahan Pertanian Baru

Menurut Sahwami SH, pembatalan kuasa itu telah memenuhi unsur karena terputusnya komunikasi dengan kliennya.

Diketahui Syakban Harahap memberi surat kuasa pada 10 Mei 2022 lalu untuk mendampinginya dalam kasus perampasan mobil truck jenis Fuso 190 PS BA 9915 AH. Perampasan itu dilakukan oleh 8 orang debt kolektor ACC.

Saat itu, 9 Mei 2022 Syakban Harahap, pengemudi truk itu sedang makan di rumah makan Semangko Desa Seibinjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.

BACA JUGA  Video: Bus SPN Jambi Ditabrak Truk, Seorang Siswa Gugur

Perampasan itu kemudian dilaporkan ke Polres Bungo yang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan truk dari sebuah lokasi.

Polisi juga sudah mengeluarkan SPDP Nomor STTLP / B/ 51/ V/ 2022/ SPKT/ RES Bungo /POLDA JAMBI. “Namun sampai sekarang Syakban Harahap tidak kembali untuk membawa kelengkapan surat-surat kendaraan itu, bahkan tidak bisa dihubungi termasuk keluarganya juga,” kata Hendry. (lsihombing)

BACA JUGA  TMMD, Kapten Inf Husnan Efendi Terjun Langsung Mengebor Sumur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB