Kliennya Tidak Bisa Dihubungi, Pengacara di Bungo Kembalikan Surat Kuasa

- Editorial Team

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, TRIBRATA TV

Penasehat hukum Hendry C Saragi mengembalikan surat kuasa kepada kliennya setelah 18 hari tidak bisa dihubungi.

“Kami kirimkan kembali surat kuasa kepada klien kami atas nama Syakban Harahap karena tidak bisa komunikasi,” kata Hendry C Saragi, di kantornya Jalan Lintas Sumatra simpang Jambi Bungo, Jumat (27/5/2022).

Berkas surat kuasa itu telah dikirimkan ke alamat sesuai KTP milik Syakban Harahap di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.

Sebelumnya Hendry C Saragi telah melaporkan hal ini kepada Sahwami SH, Ketua Peradi Kabupaten Bungo, organisasi tempatnya bernaung.

BACA JUGA  Kasus Korupsi DD di Desa Lubuk Kayu Aro dan Pauh Agung Dipertanyakan

Menurut Sahwami SH, pembatalan kuasa itu telah memenuhi unsur karena terputusnya komunikasi dengan kliennya.

Diketahui Syakban Harahap memberi surat kuasa pada 10 Mei 2022 lalu untuk mendampinginya dalam kasus perampasan mobil truck jenis Fuso 190 PS BA 9915 AH. Perampasan itu dilakukan oleh 8 orang debt kolektor ACC.

Saat itu, 9 Mei 2022 Syakban Harahap, pengemudi truk itu sedang makan di rumah makan Semangko Desa Seibinjai Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.

BACA JUGA  Breaking News! Warga Merangin Kaget Penemuan Mayat dalam Kamar

Perampasan itu kemudian dilaporkan ke Polres Bungo yang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan truk dari sebuah lokasi.

Polisi juga sudah mengeluarkan SPDP Nomor STTLP / B/ 51/ V/ 2022/ SPKT/ RES Bungo /POLDA JAMBI. “Namun sampai sekarang Syakban Harahap tidak kembali untuk membawa kelengkapan surat-surat kendaraan itu, bahkan tidak bisa dihubungi termasuk keluarganya juga,” kata Hendry. (lsihombing)

BACA JUGA  Tak Ikut Vaksinasi, BLT Bisa Ditunda

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!