Ketangkap Massa Curi Ponsel, Ansori Diamankan Polsek Medan Area

- Editorial Team

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Medan Area amankan seorang pencuri ponsel yang terlebih dahulu diamankan warga di Kantor Lurah TSM II Jalan Tangguk Bongkar X No 65 Medan Denai pada Senin (14/6/2021).

Kanit Reskrim Iptu Rianto mengatakan tersangka Ansori Harahap (27) warga Jalan Tirta Sari, Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung diamankan polisi karena mencuri ponsel milik korban RF (12) yang berada di teras rumah korban Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai.

BACA JUGA  Video: Polres Bintan Ringkus Bandar Sabu

“Unit Reskrim mendapat informasi tersangka AH diamankan warga di kantor Lurah TSM II Jalan Tangguk Bongkar X No 65 Medan Denai,” ujar Rianto, Selasa (15/6/2O21).

Menindaklanjuti info tersebut, petugas mendatangi TKP dan benar tersangka Ansori Harahap pencuri HP telah diamankan oleh warga.

Sementara, korban RF saat itu sedang belajar di teras rumah dan tiba-tiba datang pelaku merampas HP yang dipegang korban dan kemudian melarikan diri.

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pemilik Sabu

Spontan korban RF berteriak maling sehingga mengundang warga turut membantu mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku tertangkap dan diamankan di kantor Lurah TSM II Medan Denai.

Kemudian pelaku diboyong ke kantor Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan.

Barang bukti yang berhasil diamankan ponsel merk OPPO A92 warna unggu tipe CPH2059 dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(Bonni)

BACA JUGA  Modus Perampokan, Kacab Money Changer di Singkawang Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB