Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu menangkap A.S.S alias Sur (41) warga Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) karena memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan Kelapa Sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas, Labura pada Senin (6/3/2023) pukul 17.25 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Rabu (08/03/2023) mengatakan penangkapan ini berdasarkan pengaduan masyarakat.
Dalam penggerebekan tim menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan diduga sabu, ponsel merek oppo, uang tunai Rp300 ribu, dan sepeda motor Absolut Revo BK 4877 YAW.
Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnya.
“Pelaku A.S.S alias Sur, melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasat. (Kholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









