Video: Polres Bintan Ringkus Bandar Sabu

- Editorial Team

Jumat, 3 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Bintan Kepulauan Riau menangkap tersangka JK (31) di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada Selasa (20/11/2021) lalu.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Kapolres Bintan, Jumat (3/12/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika.

“Berbekal informasi itu, satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi. Berkat keuletan dan kesabaran anggota akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap tersangka JK pada pukul 02.30 WIB dirumahnya,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Curi Mobil dari Teras, 2 Warga Jalan Industri Tanjung Morawa Diringkus Tekab

Saat penangkapan petugas mencoba mengetuk pintu rumah tersangka karena dibukanya terlalu lama, sehingga petugas memanggil ketua RT setempat untuk mendampingi petugas.

“Tersangka merupakan resedivis Polres Bintan tahun 2015. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kertas koran, 10 paket narkotika jenis sabu, 100 butir physikotrika jenis pil ekstasy, 124 papan Physikotropika jenis Happy Five dengan jumlah 1.238 butir pil Happy Five.
Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1.600 gram atau 1,6 Kg,”tegasnya.

BACA JUGA  Ketahuan, Pencuri Sepeda Motor Nyaris Tewas Dimassa

Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Physikotropika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Viral di Medsos, Komplotan Pencuri Rolling Door Diringkus Polsek Ilir Barat 1

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB