7 Bulan Diburon, Pasutri Gelapkan Rp500 Juta Pembelian Tebu Ditangkap

- Editorial Team

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso, TRIBRATA TV

Kepolisian Resort Bondowoso, Jawa Timur menangkap pasangan suami istri tersangka penipuan uang pembelian tebu pada Minggu (2/1/2022). Keduanya telah dicari dan masuk dalam daftar pencairan (DPO) sejak Mei 2021 lalu.

Pasangan suami istri ini, Nawiryanto Winarno alias H. Dharma (45) dan istrinya Martini (52). Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda.

“Nawiryanto kita tangkap di Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan dibantu Polres setempat. Sementara istrinya kita tangkap di Kecamatan Tapen Bondowoso,” ujar
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Selasa (4/1/2022).

Menurut Kapolres, keduanya dilaporkan pada November 2017 silam karena dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian tebu.

BACA JUGA  Dua Sekawan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapteng

Penipuan itu bermula saat kedua tersangka menjual tebu kepada korban sejumlah 30 ribu kwintal dengan nilai Rp910 juta.

Namun, setelah korban membayar harga tebu sesuai dengan yang disepakati, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi jumlah tebu yang akan dijual kepada korban.

“Tersangka hanya bisa memenuhi tebu sebanyak 15.524 kwintal sehingga masih ada kekurangan tebu sebanyak 14.501 kwintal. Sampai saat ini tersangka belum memenuhi kekurangan tebu tersebut, jadi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 jutaan, “urainya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, aksi penipuan ini terjadi secara berturut-turut pada 8 Maret 2013, 19 Maret 2013 dan 20 Juni 2013 lalu. Sehingga pelapor mengalami sekitar Rp500 jutaan.

BACA JUGA  Terima Angka Pasangan Togel, Seorang Oknum Karyawan BUMN Gol

“Kita sangkakan kepada tersangka atas perbuatannya yakni pasal 378 Subs 372 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.

Ia menyebutkan pihaknya selama ini terus melacak keberadaan tersangka, namun keduanya selalu berpindah-pindah.

“Tapi kemaren kita dapat informasi pasti lokasi tersangka, jadi langsung kita tangkap, “ujarnya.

Barang bukti yang telah diamankan berupa kwitansi pembelian tebu, surat pernyataan pembelian tebu, serta dokumen SPAT tahun 2013 dan tahun 2014.

BACA JUGA  Polda Jatim Panggil Redaktur Tempo

“Semua barang bukti kita amankan, “pungkasnya. (irawan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru