Video: Polda Riau Gagalkan Peredaran 56 Kg Sabu Jaringan Internasional

- Editorial Team

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 56 kg narkoba jenis sabu jaringan internasional. Penangkapan itu setelah petugas mengintai semalaman di Pantai Bantan, Bengkalis.

Keterang yang didapat, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan masuk narkotika dalam jumlah besar ke Bengkalis melalui jalur laut.

Sabtu (5/3/2022) sore petugas Polres Bengkalis berkordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai dan Sat Polair.

Petugas gabungan kemudian membagi tim untuk menyisir dan memetakan wilayah yang mungkin tempat mendaratnya para pengedar.

Tim I (Ditresnarkoba dan Sat narkoba) melakukan pengawasan sepanjang daratan pantai Bantan. Tim II (Sat Polair) melakukan pengawasan perairan Muntai dan Tim III (Bea Cukai) mengawasi perairan Sungai Pakning.

BACA JUGA  ‎Polda Sumut Gempur KTV Kripton Medan, 11 Pengunjung Positif Narkoba

CEK VIDEONYA:

Sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (6/3/2022) dinihari, tim II menginformasikan kepada tim I melihat sebuah speedboat yang mengarah masuk ke Pantai Bantan.

Tim II tidak bisa dilakukan pengejaran karena kondisi air surut.

Tim I yang sudah dalam kondisi siaga kemudian melihat speedboat melintas dan juga para penjemput yang menunggu di tepi pantai. Tapi karena terhalang sungai tim tidak bisa mengejar.

Tim I kemudian kembali kearah Bantan untuk melakukan penyekatan.
Sekitar 04.00 WIB, Tim I melihat 3 orang berboncengan sepeda motor
Revo BM 5921 DAE yang langsung disergap, namun satu diantaranya melarikan diri ke hutan bakau.

BACA JUGA  Bawa 6 Paket Sabu, Polres Balangan Ringkus Seorang Pria di Desa Munjung

Hasil interogasi dari keduanya, mereka mengaku menyimpan 4 tas ransel berisi narkotika jenis sabu yang baru saja dijemput dari pantai.

Tas itu disimpan dalam sebuah ruko
di Jalan Sudirman Ds Bantan Air Kecamatan Bantan Bengkalis, tak jauh dari lokasi penangkapan.

Keduanya, masing-masing MAR alias DON (38) dan WIY alias MUL (43) dibawa untuk menunjukan tas yang disimpan.

Dari penggeledahan di dalam ruko ditemukan 4 ransel berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI N0o 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (herto)

BACA JUGA  Polsek Medan Barat Tangkap Pejambret dan Penadahnya, Korban Mengapresiasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru