Polsek Medan Barat Tangkap Pejambret dan Penadahnya, Korban Mengapresiasi

- Editorial Team

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Barat, menangkap seorang pria pejambret handphone pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Pelaku, Leo Martin alias Margel (24) warga Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan dua penadahnya Dedi Syahputra (37) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Ade Rohliana Sianturi (33) warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Sementara yang menjadi korban jambret, Fifi Pastricia Ritonga (17) warga Pasar Sipiongot Padang Lawas Utara. Korban kehilangan handphone Android merk Vivo tipe Y-15 pro warna merah.

BACA JUGA  Kutip Parkir Rp50.000 di Pajak Petisah, Aseng Ditangkap Polsek Medan Baru

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi melalui Kanit Reskrim Iptu Sondi membenarkan telah mengamankan pelaku jambret dan penadahnya.

“Korban dijambret pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 09.15 WIB di Jalan KL Yos sudarso No.166 A Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat,” kata Kanit Reskrim, Kamis (10/3/2022).

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Barat.

BACA JUGA  Usai Beli Sabu, Jaka Keciduk Polisi

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, korban Fifi sangat mengapresiasi respon Polsek Medan Barat dalam mengungkap kasus ini sampai menangkap tersangkanya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi respon Polsek Medan Barat dalam mengungkap kasus ini sampai menangkap tersangkanya,” kata korban. (zak)

BACA JUGA  Komplotan Oknum LSM dan Wartawan Pemeras Kepala Desa Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru