Kampar, TRIBRATA TV
Polres Kampar berhasil mengungkap beberapa kasus dugaan tindak pidana yang terjadi selama bulan Juli pada Selasa (21/7/2026).
Menurut Kapolres Kampar yang diwakili Waka Polres Kompol Rizki Hidayat yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, kasus pertama adalah kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
“Kita berhasil amankan dua pelaku yaitu TR (33) dan S (51). Serta 21 rakit dimusnahkan dan barang bukti lainnya,” katanya.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan Waka, kasus kedua pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan M Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Dengan korban Masdalena (40) yang menyebabkan gelang emas milik korban dijambret oleh MG (27) bersama RF yang saat ini masih DPO.
“Untuk MG berhasil diamankan di Kosan di Pekanbaru dan untuk gelang milik korban sudah di jual oleh pelaku dan uang dijadikan untuk foya-foya,”jelasnya.
Untuk kasus ketiga pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kuok, Kecamatan Kuok pada Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB masuk ke dalam rumah korban Yus Nizar (36) warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok.
“Pelaku berhasil diamankan oleh warga yaitu DES (33) dan ia merupakan residivis untuk ketiga kalinya dan juga meresahkan masyarakat”terang Kompol Rizki Hidayat.
Sementara itu, kasus keempat penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu korban Fahmi Armansyah yang dianiaya korban hingga korban meninggal dunia yaitu SG (25) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.
“Motif pelaku melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas karena sakit hati, karena korban pernah memukul adik korban,”ujarnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Pelaku kita jerat Pasal 466 ayat (3) dan atau pasal 446 ayat (1), UUD nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,”tambah Waka Polres.
Kasus kelima persetubuhan pada anak di bawa umur pada korban IA (12) dengan pelaku yang merupakan pacarnya RA (18). “Korban dicabuli oleh pelaku di bahwa jembatan dan sudah dilakukan kedua kali,”katanya.
Namun korban dibawa ancaman pelaku yang memaksa korban melakukan persetubuhan pada . “Jika korban tidak mau, maka vidio call seksnya akan di sebarkan. Atas kejadian tersebut ayah korban mengetahui perbuatannya dan langsung melaporkan pelaku. Pelaku kemudian kita tangkap tanpa perlawanan,” ucap Waka.
Dan kasus ke enam yaitu pemerkosaan pada korban HO (33) yang dilakukan oleh pelaku MU (24). “Selain pemerkosaan juga melakukan pencurian terhadap barang milik korban,” jelasnya.
Pelaku melakukan modus dengan melakukan tipu muslihat korban dengan menawarkan pekerjaan. “Setelah itu membawa korban ke tempat sepi dan melakukan kekerasan pada korban, sehingga korban tidak berdaya dan merasa terancam, setelah memperkosa korban, barang berharga korban diambil oleh pelaku dan meninggalkan korban,”ungkapnya.
Setelah itu pada Rabu (15/7/2027) pelaku menyerahkan diri ke Polres Kampar dan langsung diamankan.
Terakhir Waka Polres Kampar menyatakan Polres kampar terus berupaya mengungkap kasus-kasus lainnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









