Balangan, TRIBRATA TV
Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Popo Hartopo mengamankan pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan pada Minggu (9/6/2024) malam.
Tersangka warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, SY (49) yang ditangkap di jalan Desa Munjung, RT 4, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKPB Riza Muttaqin memalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, SY ditangkap karena dugaan tindak pidana pengedaran gelap narkotika.
“Tersangka dibekuk terkait dugaan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Eko, Senin (10/6/2024).
SY lanjut Iptu Eko, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, satu nama dikantongi, dan SY ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi DA-2061-YA yang melintas di Desa Munjung RT 04, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
Selanjutnya anggota memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap SY.
Pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat petugas menemukan 6 paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di antara celana dan pinggang sebelah kanan SY.
SY pun mengakui barang tersebut, namun tidak mau menyebutkan darimana asal barang itu didapatkannya
Atas tindak pidana yang ia lakukan, SY kini mendekam di sel tahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang didapat dari SY berupa enam paket sabu dan sepeda motor yang dikendarainya.
Perihal seringnya tindak pidana narkotika jenis sabu terjadi, Iptu Eko pun meminta bantuan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Balangan.
“Bagaimanapun usaha yang dilakukan oleh Polri untuk memberantas Narkoba, tanpa adanya bantuan masyarakat, maka akan sangat sulit,” ujar Iptu Eko.
“Partisipasi masyarakat sangat besar untuk pemberantasan narkoba, termasuk kepekaan dan kepedulian masyarakata terhadap kondisi lingkungannya. Ayo berani lapor tentang Narkoba,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









