Tanpa Ijin Istri Menikah Lagi, Pria ini Terancam 7 Tahun Penjara

- Editorial Team

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

HAR (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, Kepri karena menikah lagi tanpa persetujuan istri yang sah.
Ia terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, Rabu (16/2/2022) mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan DSS (23), yang melaporkan suaminya menikah lagi tanpa persetujuan darinya.

BACA JUGA  Cekoki Miras, 2 Pemuda Perkosa Anak Bawah Umur

“Pelapor membawa bukti buku nikah,”ucapnya.

Dari laporan itu, personil langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar Gang Abdul Karim Kampung Sakerah Tanjung Uban Bintan Utara.

Dengan perundingan yang alot serta penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada di lokasi, akhirnya tersangka dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan.

BACA JUGA  Sepekan Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap 52 Kasus Narkoba

Saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka, kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka dan kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.(M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru