Penetapan Tersangka Martogi Br Sinaga Berujung Prapid

- Editorial Team

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Martogi Br Sinaga melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan tersangka terhadap dirinya atas dugaan pengerusakan lahan yang dilaporkan Hetty D. Simanjuntak pada 26 November 2020 lalu ke Polda Sumut.

Kuasa hukum Martogi Br. Sinaga, Cengly Malau Gurning SH didampingi rekannya Ramses PM Napitupulu SH dan Natanael Raha SH, menyampaikan, bahwa kliennya dipanggil penyidik Polres Labuhanbatu sebagai tersangka tindak pidana secara bersama-sama melakukan perusakan di atas lahan pertanian pada tahun 2019.

Tetapi, lanjut Cengly, pada tahun 2019, Martogi Br Sinaga sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat menjalani hukuman atas perkara pidana lain. Karenanya, tidak mungkin Martogi melakukan tindak pidana perusakan di lokasi yang disebut pelapor.

Kemudian, kata Cengly didalam persidangan Praperadilan sebelumnya dinyatakan termohon ada kekhilafan dan disampaikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pelapor Hetty Br Simanjuntak dan saksi bahwa tindak pidana itu sebenarnya terjadi tahun 2018.

BACA JUGA  Diduga Terjadi Persekongkolan dan Mufakat Jahat dalam Pengadaan di RSUD Rantauprapat

“Karena itu, kami selaku kuasa hukum menyimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan Martogi Br Sinaga di tahun 2019 sebagaimana dituduhkan dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik kepada klien kami. Sembari meminta agar klienya dibebaskan dari tuduhan itu,” katanya, Senin (14/11/2022).

“Kalau ada bukti yang dipersangkakan terhadap klien kami bahwa di tahun 2018 ada tindak pidana, perbaiki administrasi. Tidak segampang itu mengatakan ini ada perubahan BAP. Ini demi kepastian hukum”, ungkap Cengly.

Diluar persidangan, Martogi Br Sinaga menyampaikan, selama ini dirinya memiliki dan menguasai lahan seluas 13 hektar. Adapun alas hak atas lahan itu adalah surat yang diterbitkan Kepala Desa Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Namun, seseorang bernama Hetty Br Simanjuntak mengklaim lahan itu adalah miliknya berdasarkan surat yang diterbitkan Kepala Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu. Oleh Hetty Br Simanjuntak Martogi Br Sinaga dilaporkan dengan tuduhan melakukan perusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Heboh di Medsos Terkait Warga Tebing Tinggi, Sejumlah Warga Labuhanbatu Diperiksa Kesehatannya

Pada persidangan Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Welly, SH beragendakan penyerahan bukti surat dari pemohon dan pemeriksaan saksi yang diajukan pemohon Martogi Br Sinaga.

Dua orang saksi yang diajukan adalah Misno Rajagukguk dan Ahmad Taufik.

Ahmad Taufik saat ditanyai kuasa hukum Martogi Br Sinaga menyatakan bahwa sepengetahuannya lahan itu adalah milik Martogi Br Sinaga. Dan saksi Misno Rajagukguk juga mengatakan lahan itu milik Martogi Br. Sinaga yang berbatasan langsung dengan lahan miliknya.

BACA JUGA  PJS Sumut Kecam Penganiayaan Wartawan di Labuhanbatu, Minta Polisi Kejar Dalangnya

Perwakilan Polres Labuhanbatu yang menghadiri persidangan kepada wartawan mengatakan, telah dilakukan pengukuran titik kordinat yang dihadiri oleh petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu dan BPN Kabupaten Rokan Hilir. Hasilnya kata dia, BPN Kabupaten Labuhanbatu maupun Kabupaten Rokan Hilir menyatakan bahwa lahan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu.(Samuel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB