Diduga Terjadi Persekongkolan dan Mufakat Jahat dalam Pengadaan di RSUD Rantauprapat

- Editorial Team

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Pengadaan bahan medis habis pakai senilai Rp20 miliar dan belanja obat-obatan Rp14,9 miliar RSUD Rantauprapat diduga sarat dengan bau persekongkolan dan mufakat jahat.

Hal ini berdasarkan surat LSM KIAMat ke RSUD yang sudah dilayangkan sebanyak 2 kali namun tidak mendapat respon dari Direktur rumah sakit tersebut.

“Kami sudah 2 kali melayangkan surat ke Direktur RSUD, namun tidak ada balasan”, demikian disampaikan Direktur Eksekutif LSM KIAMat, Ishak, Sabtu (27/7/2024).

BACA JUGA  Pasien Keluhkan Lamanya Antrian Obat di RSUD Tanjungpinang

“Selain itu kami melihat anggaran yang dikerjakan melalui E-purchasing/ Ecatalog terkesan disembunyikan informasinya, seharusnya kita dapat mengetahui pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan ini, namun nyatanya terkesan pihak RSUD Rantauprapat menutup informasi,” katanya lagi.

Ia mengaku masih menunggu konfirmasi balasan surat yang sudah 2 kali dilayangkan. “Apabila tidak juga direspon kami akan melaporkan dugaan persekongkolan dan mufakat jahat ini ke aparat penegak hukum,” sambung Ishak.

BACA JUGA  Sebulan Buron, Polisi Ringkus Kakek 62 Tahun, Cabuli Anak Bawah Umur

Sementara salah seorang rekanan Ecatalog yang tidak mau disebut namanya mengatakan, pengadaan barang lewat ecatalog memang sarat dengan persekongkolan. Pihak pengguna anggaran biasanya melakukan transaksi dengan penyedia barang apabila sudah ada “deal-dealan”, istilahnya berapa besar “Cash Backnya”.

Sedang Direktur RSUD Dr Sapril ketika dikonfirmasi lewat seluler tidak menjawab.

—————————————

BACA JUGA  Dimensi Tak Dicantumkan, Selisih Anggaran Rp3,2 Miliar Kuatkan Dugaan Penyimpangan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru