Setahun Lari, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Deli Tua

- Editorial Team

Minggu, 15 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Setelah satu tahun lebih melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian Sektor Deli Tua, akhirnya tersangka penganiayaan terhadap supir angkot ditangkap, Jum’at (13/11/2020) kemarin di Jalan Gambar No.76 Gang. Baru Kecamatan Medan Kota. 

Tersangka penganiayaan yakni berinisial LMR (23) warga Komplek Perum KPUM Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka diringkus berdasarkan laporan korbannya M Nurdin Siregar (23) Jalan Brigjen Hamid Gang, Tapian Nauli No.33, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Dengan nomor laporan; Lp/833/VI/2019/SPKT/SEK DETA. Tanggal 30 Juni 2019.

BACA JUGA  Sopir Bus di Kota Pematang Siantar Jalani Tes Urine

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Sabtu (14/11/2020) sore menerangkan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi Minggu 30 Juni 2019 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Besar Deli Tua. Tersangka melakukan penganiayaan terjadi dengan cara memukuli korban menggunakan tangan.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berdarah pada bagian bibir dan kepala benjol.

“Motif kejadian akibat selisih paham antar sesama supir angkot, karena masalah sewa,” sebut Iptu Martua Manik.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat kejadian itu, kata Kanit, tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Silangit, Tapanuli Utara.

BACA JUGA  Tempo Tiga Jam Pencuri Sepeda Motor Dirobohkan Polsek Deli Tua

Satu tahun melarikan diri ke kampung halamannya, tersangka akhirnya kembali lagi ke Medan. Unit Reskrim Polsek Deli Tua, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya, berdasarkan dengan Surat Perintah Penangkapan /435/XI/2020 Tanggal 13 Juni 2020.

Saat diringkus LMR mengakui perbuatannya menganiaya korban. Tersangka pun diboyong ke Mapolsek Deli Tua, untuk di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Martua Manik. (dul)

BACA JUGA  Video: Pungli Sertipikat Tanah, Kades di Merangin Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru