Susul Kades, Bendahara Desa Lahusa Fau Ditahan Polres Nias Selatan

- Editorial Team

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nisel, TRIBRATA TV

Setelah sebelumnya Kades Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan (Nisel), inisial AM ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa dan ditahan di RTP Polres Nisel, Bendahara Desa inisial BT juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terhitung Jumat (14/10/2022).

“Dari hasil pengembangan penyidikan, unit Tipikor telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau pada tahun 2018 yakni BT ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nisel, Bripka Feris Harefa.

BACA JUGA  Polres Mojokerto Bongkar Jaringan Pengedar Obat Aborsi

Dengan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik meyakini Bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil turut membantu AM sehingga terjadinya korupsi dana Desa Lahusa Fau tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp509.157.305,31. Hal ini berdasaran hasil perhitungan dari APIP Inspektorat Nias Selatan.

BACA JUGA  Polsek Deli Tua Tembak Dua Pembegal Sepeda Motor

“Saat ini BT terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana,” tegas Feris.
(Sn. Telaumbanua)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!