Susul Kades, Bendahara Desa Lahusa Fau Ditahan Polres Nias Selatan

- Editorial Team

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nisel, TRIBRATA TV

Setelah sebelumnya Kades Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan (Nisel), inisial AM ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa dan ditahan di RTP Polres Nisel, Bendahara Desa inisial BT juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terhitung Jumat (14/10/2022).

“Dari hasil pengembangan penyidikan, unit Tipikor telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau pada tahun 2018 yakni BT ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nisel, Bripka Feris Harefa.

BACA JUGA  Anggota DPRD Labura Ditangkap Polisi Bersama Seorang Wanita dan Sopir di Medan

Dengan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik meyakini Bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil turut membantu AM sehingga terjadinya korupsi dana Desa Lahusa Fau tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp509.157.305,31. Hal ini berdasaran hasil perhitungan dari APIP Inspektorat Nias Selatan.

BACA JUGA  Aniaya Warga, Kades Legoksari Ditangkap Polres Purwakarta

“Saat ini BT terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana,” tegas Feris.
(Sn. Telaumbanua)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB