Kejari Asahan Musnahkan 662,36 Gram Sabu

- Editorial Team

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Asahan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (15/10/2025) sore, di Halaman Kejari Asahan. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni, 662,36 gram Sabu, 57,2 gram Ekstasi dan 36,7 gram Ganja kering.

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Semuanya merupakan hasil tindak pidana dalam kurun waktu 28 Agustus – 15 Oktober 2025,” ujar Kajari Asahan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Azmi Novendri SH.

BACA JUGA  Polresta Malang Ringkus Jaringan Pengedar Narkotika

Selama periode ini, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Asahan menangani 47 perkara. Dengan rincian 35 perkara narkotika, 10 perkara Oharda (orang dan harta benda) serta 2 perkara Kemnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum).

“Perlu kami sampaikan juga, salah satu kasus besar yang ikut dalam kegiatan kali ini adalah perkara Zulkarnain, terpidana pembawa 12 kilogram Sabu yang telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai, sebelumnya kita tuntut hukuman mati,” akhirnya dalam kegiatan.

BACA JUGA  Polres Buru Musnahkan Ribuan Liter Minuman Beralkohol

Amatan di lokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan 2 cara, yakni direbus dan dibakar. (Gondrong)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB