Asahan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Asahan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (15/10/2025) sore, di Halaman Kejari Asahan. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni, 662,36 gram Sabu, 57,2 gram Ekstasi dan 36,7 gram Ganja kering.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap, inkracht. Semuanya merupakan hasil tindak pidana dalam kurun waktu 28 Agustus – 15 Oktober 2025,” ujar Kajari Asahan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Azmi Novendri SH.
Selama periode ini, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Asahan menangani 47 perkara. Dengan rincian 35 perkara narkotika, 10 perkara Oharda (orang dan harta benda) serta 2 perkara Kemnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum).
“Perlu kami sampaikan juga, salah satu kasus besar yang ikut dalam kegiatan kali ini adalah perkara Zulkarnain, terpidana pembawa 12 kilogram Sabu yang telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai, sebelumnya kita tuntut hukuman mati,” akhirnya dalam kegiatan.
Amatan di lokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan 2 cara, yakni direbus dan dibakar. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









