Buru, TRIBRATA TV
Polres Buru kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menindak pelanggaran terkait minuman beralkohol (miras) dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti miras pada hari Senin, 09 Maret 2026 pukul 10.40 WIT di lapangan Apel Polres Buru.
Kegiatan ini menjadi wujud hasil kerja sama antara Polres Buru dengan berbagai instansi terkait serta dukungan masyarakat, yang meliputi kegiatan KRYD menjelang Nataru, kegiatan Penegakan Hukum Operasi Pekat dan kegaiatn KRYD menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Berbagai pihak penting turut hadir untuk menyaksikan acara tersebut, di antaranya perwakilan Bupati Buru Asisten I Nawawi Tinggapi, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, perwakilan Dandim 1506/Namlea Kapten Inf Tamrin Batuatas, Wakapolres Buru Kompol H. Akmil Djapa, Kepala BNN Lulu Assegaf, Ketua Pengadilan Negeri Buru Faisal.
Dalam sambutannya, Kapolres mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, Satuan Narkoba Polres Buru telah menangani 16 kasus pada 2024, 13 kasus pada 2025, dan 6 kasus hingga awal tahun 2026. Polres Buru juga menjadi salah satu satuan kerja yang memiliki angka penanganan kasus narkoba dan miras tertinggi di Polda Maluku.
“Kita mengidentifikasi tiga desa yang masih menjadi sumber produksi minuman keras lokal jenis sopi setiap tahunnya, yaitu Desa Jamilu, Desa Karang Jaya, dan Desa Marloso. Total barang bukti yang akan dimusnahkan mencapai 2.169 liter beserta berbagai jenis miras lainnya,” ujar Kapolres.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 2.012 liter sopi, 67 botol bir putih, 133 kaleng bir putih, 67 botol bir hitam, 24 botol anggur merah, dan 20 botol whisky/mansion.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi tindakan hukum, tetapi juga sebagai pengingat bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kesadaran hukum dalam masyarakat Kabupaten Buru. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








