21.632 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan Polda Sumut

- Editorial Team

Kamis, 15 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,TRIBRATA TV
Polda Sumut Utara bersama Bank Indonesia musnahkan uang palsu lebih dari 21.632 lembar.Bertempat di lobby utama Polda Sumut, Rabu (14/8/2019) pukul 11.00 WIB.

Sebelum pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian di laboratorium Bank Indonesia Counterferit Analist Centre  (BI- CAC) dan seluruh uang palsu ini telah mendapat ketetapan hukum di pengadilan negeri kelas I-A Medan dengan nomor 01/PEN.PDI/ P.MUS/2019/PN Medan pada tanggal 1 Maret 2019.

Wiwiek Sisto Widayat, Direktur Eksekutif Bank Indonesia pada keteranganya menjelaskan bahwa uang palsu ini ditemukan saat setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk ke Bank Indonesia.

“Ini merupakan kali pertama kali dilakukan di Sumatera Utara pemusnahan uang palsu dari 21.632 bilyet uang palsu yang ditemukan pada proses setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk kepada Bank Indonesia. Ini adalah temuan yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018. Dari lembaran uang palsu itu memang yang paling banyak adalah lembaran uang pecahan 50.000 dan 100.000,” ucap Direktur eksekutif Bank Indonesia Cabang Sumut.

BACA JUGA  Ditnarkoba Polda Sumut Gerebek Cafe Dukuh Indah, Amankan 35 Orang, 27 Positif Narkoba

Katanya lagi, pemusnahan ini berkat kerjasama antara Polda Sumut, Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya dalam memerangi peredaran uang palsu telah menangani 27 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA  Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,57 Miliar

“Polda Sumatera Utara dan jajarannya telah melakukan penanganan kasus uang palsu sebanyak 27 kasus, 24 kasus sudah diselesaikan sementara 3 kasus masih dalam tahap penyidikan,”ucap Kapolda Sumatera Utara.

Perlindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 35, 36 dan 37  diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu. Membawa, atau memasukan kedalam atau keluar negara Republik Indonesia, diancam dengan 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

Uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar, dihadiri dan disaksikan Kakanwil Bea Cukai, Oza Olivia, Wakajati Sumatera Utara, Sumardi, Kabinda Sumut dan para pejabat lama Polda Sumut.(abdul)

BACA JUGA  BPKP Temukan Kerugian Negara Akibat Kredit Fiktif Bank Mandiri Rp30 Miliar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB