BPKP Temukan Kerugian Negara Akibat Kredit Fiktif Bank Mandiri Rp30 Miliar

Kurator Minta Segera Tetapkan Tersangka dan Sita Aset

- Editorial Team

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasus dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Jalan Imam Bonjol Medan memasuki babak Baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut telah menyatakan kerugian negara akibat praktek ini senilai Rp30 miliar.

Sementara penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih belum menetapkan tersangka, baik dari pihak Bank Mandiri maupun dari pihak penerima kredit, pemilik PT Bintang Persada Satelit (BPSat).

Diketahui PT BPSat telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada tanggal 1 Februari 2024, dengan Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor: 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, karena tidak mampu membayar hutang hutangnya.

Karena itu, seluruh penyelesaian hutang-hutang perusahaan ini diserahkan kepada kurator yang ditunjuk pengadilan yakni Marudut Simanjuntak SH MH MBA.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, harta debitur tersebut menjadi hak kurator untuk menjualnya.

Dalam proses penyelesaian ini, tiba-tiba aset PT BPSat berupa pabrik di Jalan Ladang Gang Perdamaian Nomor 34, Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan dilelang oleh Bank Mandiri Imam Bonjol.

BACA JUGA  2.570 Lampion Terangi Langit Borobudur, Bawa Pesan Damai dan Harapan dalam Puncak Waisak 2570 BE

Dari lelang itu terungkap kalau PT BPSat memiliki hutang pada Bank Mandiri sebesar Rp82.390.540.675,63 atau Rp82,39 miliar lebih.

“Namun ternyata harta jaminan PT BPSat yang diagunkan Susanto sebagai pemilik di bank tersebut hanya senilai Rp10 miliar, sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024,” kata Marudut, Kurator PT BPSat, Kamis (5/3/2026).

Temuan inilah yang kemudian dilaporkan ke Polda Sumut.

TONTON VIDEONYA:
Keterangan Kurator Marudut Simanjuntak SH MH MBA

Dugaan permainan dalam lelang juga muncul karena pemenang lelang masih kerabat pemilik PT BPSat. Paidi Lukman, pemenang lelang lalu menjual pabrik tersebut senilai Rp17 miliar dua bulan kemudian.

“Saat ini aset yang seharusnya berada dalam pengawasan kurator sudah berpindah ke pihak lain,” tambahnya.

BACA JUGA  Breaking News! Banjir Bandang dan Longsor di Sitaro, Dua Warga Meninggal

Dalam penyidikan polisi, ditemukan adanya potensi kerugian negara akibat pemberian kredit itu hingga akhirnya BPKP menghitung ada kerugian negara Rp30 miliar.

“Dengan hasil perhitungan itu, penyidik seharusnya segera menetapkan siapa-siapa yang bertanggungjawab merugikan negara, harus ada tersangkanya,” kata Marudut lagi.

Disisi lain ia juga meminta pada penyidik untuk segera menyita pabrik PT BPSat sebagai upaya dalam mengembalikan kerugian negara.

“Apalagi Pengadilan Niaga telah membatalkan lelang tersebut, dan Bank Mandiri sedang upaya kasasi,”ujar dia.

Dari kasus ini muncul dugaan kalau Susanto dan pihak Bank Mandiri sejak awal sudah kong kalikong. Di awal Susanto menerima kredit Rp83 miliar dengan jaminan aset senilai Rp10 miliar. Lalu ketika perusahaan itu sudah dinyatakan pailit, Bank Mandiri melelang aset itu pada kerabat Susanto senilai Rp10 miliar, yang dua bulan kemudian dijual Rp17 miliar.

“Inikan akal-akalan mereka, sementara kewajiban perusahaan untuk membayar hutang termasuk pajak ke negara Rp9 miliar tidak dipenuhi,” tambah Marudut.

BACA JUGA  Pemeriksaan Kompol DK, Propam Polda Sumut Tunggu Saran Bidkum

Marudut juga mengapresiasi penyidik Subdit II Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut yang telah bekerja keras membongkar kejahatan ‘kerah putih’ ini. Menurutnya memang tidak mudah dan harus hati-hati serta teliti membuktikan kejahatan seperti ini.

“Pola kejahatan kerah putih biasanya sangat rapi,” ujar Marudut. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru