Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,57 Miliar

- Editorial Team

Selasa, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumut bersama kantor BC Belawan, kantor BC Medan dan kantor BC Kuala Tanjung memusnahjan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Barang yang dimusnahkan tersebut masing-masing :
1.Ballpress (pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas) sebanyak 252 bale, 415 koli.
2.Obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian dll sebanyak 5.228 package.
3.Barang elektronik, spare parts, dan aksesoris lainnya sebanyak 2.400 package.
4.Barang olahan makanan dan minuman kadaluwarsa seperti susu bubuk, permen, minyak goreng, dan coklat dll sebanyak 5.580 package.

Untuk barang kena cukai yakni rokok illegal sebanyak 3.425.497 batang dan minuman keras illegal sebanyak 1.112,33 liter.

Dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp3,57 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tak dipungutnya cukai, beacukai dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp3,45 miliar.

Parjiya, Kepala kantor wilayah DJBC Sumut dalam temu pres relisnya di halaman kantor Kanwil DJBC Sumut, Selasa (16/11/2021) menjelaskan, pemusnahan barang ini merupakan hasil penindakan di bidang impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

BACA JUGA  Sambut HUT Korps Marinir Ke-78 Yonmarhanlan 1 Gelar Bakti Sosial

Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dalam negeri. Akibatnya pada PHK karyawan, potensi terjangkitnya penyakit menular dan dapat menurunkan harga diri bangsa.

Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang menganggu keamanan negara harus mendapatkan perizinan dari kepolisian, yang dapat menganggu kesehatan masyarakat harus mendapat izin dari kementerian kesehatan dan lain sebagainya.

Tidak hanya dibidang impor, BC Sumut juga memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai ilegal yang berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai. Hal ini menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan.

BACA JUGA  Video: Burhanuddin Berbagi Beras pada Warga Terdampak Banjir Rob di Belawan

Serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai illegal diproduksi secara illegal tanpa pengawasan pemerintah.

Dalam upaya penegakan hukum pada tahun 2020 sampai 2021 kantor kantor BC di wilayah Sumut telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 34 kasus, hal ini bisa terlaksana baik karena dukungan dari kejaksaan.

Di provinsi Sumut masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, narkotika maupun peredaran rokok illegal dan minuman keras illegal sehingga saat ini Kanwil Dirjen BC dan kantor-kantor pengawasan dan pelayanan BC di wilayah Sumut bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri, Pemda, serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.

Dalam proses pemusnahan ada yang dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ada pula yang dipotong sehingga barang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.

BACA JUGA  Tim Gabungan Buru Pelaku Pembacokan Aipda Daely, 3 Orang Diamankan

Kegiatan ini tentunya sejalan dengan fungsi direktorat jenderal Bea dan Cukai yaitu perlindungan masyarakat (Community Protection) dari masuknya barang impor illegal dan peredaran barang kena cukai illegal.

Meningat kasus virus corona (Covid 19) yang kini terjadi di Indonesia, pemusnahan tetap menerapkan protokol social Distancing untuk mencegah penyebaran virus corona. (P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB