Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

- Editorial Team

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria berinisial TMM (29) atas dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku nekat mengelabui pemilik toko emas dengan modus menunjukkan bukti transfer fiktif atau palsu saat membeli sebuah gelang emas.

Aksi penipuan tersebut terjadi pada Rabu (06/05/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Toko Emas Zam-Zam Jalan Barek Motor Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Kasus ini terungkap setelah korban, Zamzami (59), melalui pelapor Fakhrul Lazi, membuat laporan resmi ke Polsek Bintan Timur pada Minggu (14/06/2026).

BACA JUGA  Komplotan Penipuan Kredit Mobil Diringkus Polres Metro Bekasi Kota

Saat itu, pelaku mendatangi toko korban dan berpura-pura membeli gelang emas. Ketika melakukan pembayaran, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui ponselnya kepada korban. Namun, setelah dicek kemudian, ternyata tidak ada uang yang masuk dan bukti transfer yang ditunjukkan pelaku diketahui merupakan fiktif belaka.

Berdasarkan laporan dari korban, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa TMM sedang berada di sebuah rumah sewaan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Berkoordinasi dengan koordinator wilayah setempat, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA  Niat Beli Truk Canter via Facebook, Warga Sidrap Tertipu Rp200 Juta

Saat diinterogasi oleh petugas, TMM mengakui seluruh perbuatannya yang telah membawa kabur gelang emas dari Toko Zam-Zam dengan modus transfer palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bintan Timur. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (M. Holul)

BACA JUGA  Diduga Penipuan Investasi, Selebgram Palembang Dilaporkan ke Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kepergok Curi Tabung Gas, Warga Pontianak Nyaris Dimassa
Nyusul Rekannya, Seorang Pencuri di Klenteng Hai Cu King Diringkus Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil
Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu dan 800 Cartridge Vape
Resahkan Masyarakat, Subdit Jatanras Polda Riau Ringkus Komplotan Begal dan Curanmor
Polres Pasuruan Kota Tangkap 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan
Data Resmi Kejahatan di Kota Surabaya Januari-Mei 2026, Belasan Kasus Curas Terungkap
Diduga Eksploitasi 3 Bocah, Pasutri di Pelalawan Diamankan Polisi
Remaja 17 Tahun Diamankan Warga di Gondomanan Jogja Diduga Terlibat Klitih

Berita Lainnya

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kepergok Curi Tabung Gas, Warga Pontianak Nyaris Dimassa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:05 WIB

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 13:45 WIB

Nyusul Rekannya, Seorang Pencuri di Klenteng Hai Cu King Diringkus Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil

Senin, 15 Juni 2026 - 13:13 WIB

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu dan 800 Cartridge Vape

Senin, 15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Resahkan Masyarakat, Subdit Jatanras Polda Riau Ringkus Komplotan Begal dan Curanmor

Berita Terbaru

Kriminal

Kepergok Curi Tabung Gas, Warga Pontianak Nyaris Dimassa

Senin, 15 Jun 2026 - 20:37 WIB