Sidrap, TRIBRATA TV
Seorang warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap,Sulawesi Selatan bernama Sudarmin, menjadi korban penipuan jual beli mobil secara daring (online). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp200 juta. Kasus ini mulai mencuat ke publik pada Jumat (30/1/2026).
Kejadian bermula saat Sudarmin mencari unit mobil melalui media sosial Facebook. Ia tertarik pada unggahan satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi DD 8867 KO. Korban kemudian menjalin komunikasi via WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik mobil bernama H. Basir, yang mengklaim berdomisili di Tolo Kelara Kabupaten Jeneponto.
”Kami datang ke Jeneponto sesuai arahan H. Basir, namun tidak berhasil bertemu karena ia beralasan sedang berada di Kabupaten Bone,” ungkap Sudarmin kepada media.
Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menemui seseorang yang disebut sebagai adik iparnya untuk mengecek kondisi fisik truk. Setelah melihat unit, Sudarmin kembali diarahkan menuju Kabupaten Takalar untuk mengambil surat-surat kendaraan.
Merasa yakin karena telah melihat unit secara langsung, Sudarmin menuruti permintaan H.Basri untuk mentransfer uang sebesar Rp200.000.000 ke rekening BRI 305001014880509 atas nama Farah Andhara.
Namun, setelah bukti transfer dikirimkan, pihak keluarga yang menjaga mobil di lokasi justru mengaku tidak menerima uang tersebut dan menolak melepas unit. Sudarmin pun menyadari kalau dirinya telah terjebak dalam modus penipuan “segitiga”.
Atas kejadian tersebut, Sudarmin telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Kabarnya, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga kini proses tersebut belum membuahkan hasil. Sudarmin berencana segera menindaklanjuti laporan secara resmi demi mendapatkan kepastian hukum.
”Kami sangat berharap kepada jajaran Polres Takalar agar memberikan kejelasan atas kasus ini. Kami menduga ada persekongkolan dalam modus jual beli di Facebook ini yang sangat merugikan,” tegas Sudarmin.
Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas pemilik rekening atas nama Farah Andhara dan menangkap dalang di balik penipuan ini agar tidak ada korban selanjutnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







